STOP PLAGIARISM

69.6K 1.7K 24
                                    

DON'T COPY MY STORY!!!

Jangan pernah untuk berani mengcopy paste karya orang lain.  Jika tidak ingin masuk ke dalam jalur hukum tentang HAK CIPTA!

Seperti dicetuskan Undang-undang:

Sanksi Plagiat (UU No. 20/2003)

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Untuk siapa saja yang plagiat cerita saya jangan harap lolos. Jika saya menemukan keberadaan plagiator itu. 

Bersiaplah menemui saya di meja hijau!

The Cruel BoyfriendTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang