🌻Penting Dibaca🌻

17.3K 371 24
                                    

Assalamualaikum, halo✋
It's me rereeonni🌼

Bukan update

Karena banyaknya pertanyaan yang menggelitik seputar wanita hamil boleh dinikahi atau tidak. Akhirnya aku memutuskan buat ini.

⛔ Desclaimer dulu, aku bukan orang yang ahli agama, basic aku adalah sains, aku kuliah jurusan biologi murni. ⛔

Jadi aku membuat cerita yang aku buat, adalah berdasarkan riset-riset baik di buku dan di internet. InsyaAllah aku ga ngawur bikin ceritanya, perihal profesi, tempat, hukum, dan lain-lain.

Berdasarkan riset yang aku temukan, ada yang menyebutkan bahwa wanita hamil karena pemerkosaan boleh dinikahi, asalkan...

Mayoritas ulama dari Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat, tidak ada iddah bagi wanita yang hamil di luar nikah untuk melangsungkan pernikahan. Artinya, wanita yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan sesegeranya tanpa harus menunggu kelahiran anaknya.

Lantas, bagaimanakah hukumnya jika wanita yang hamil di luar nikah dinikahkan dengan laki-laki yang tidak menghamilinya? Mayoritas ulama baik salaf maupun khalaf pun memperbolehkan hal ini.

Di antara ulama yang sangat keras dalam persoalan ini, yaitu Dr Yusuf Qaradhawi. Dalam kunjungannya ke Bosnia, ia ditanya oleh para Muslimah setempat. Kebiadaban tentara Serbia di antaranya memperkosa Muslimah-Muslimah Bosnia. Beberapa di antara korban perkosaan tersebut hamil. Syekh Qaradhawi ditanya, apakah jabang bayi tersebut boleh digugurkan atau harus tetap dibesarkan?

Syekh Qaradhawi prihatin dengan nasib Muslimah setempat. Akhirnya, Syekh Qaradhawi pun menfatwakan bahwa wajib hukumnya bagi pemuda Islam setempat menikahi Muslimah korban perkosaan. Hal itu untuk mengobat hati dan mendampingi para Muslimah tersebut pascatrauma, dan menjaga bayi tak berdosa tersebut sampai dilahirkan ke dunia.

Namun terkait hal ini, mazhab Abu Hanifah menegaskan, memang boleh hukumnya menikahi wanita yang tengah hamil di luar nikah, namun belum boleh berjima’ dengannya. Kebolehan berjima’ hanya dibolehkan jika laki-laki yang menikahi merupakan orang yang menghamilinya. Adapun jika si suami bukanlah orang yang menghamilinya maka mereka harus  menunggu sampai masa istibro’ (rahim telah kosong dari janin dan telah haid minimal sekali).

Hal ini berdalil dari hadis Abu Sa’id Al-Khudri RA tentang sabda Rasulullah SAW tentang tawanan wanita di Perang Authos. "Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali." (HR Ahmad).

Islam sangat menjaga nasab dan keturunan. Tidak boleh ada dua jenis sperma dalam rahim seorang wanita. Hal ini juga menjadi cikal bakal penyakit mematikan, seperti HIV dan AIDS. Hadis dari Ruwaifi’ bin Tsabit RA menyebutkan, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat maka jangan ia menyiramkan air (mani)nya ke ‘tanaman’ orang lain." (HR Ahmad, Abu, Tirmidzi, dan Al-Baihaqi).

Hukum ini memperlihatkan bagaimana indahnya Islam dalam menjaga nasab dan keturunan. Demikian pula, indahnya akhlak Islam dalam menjaga kehormatan dan kasih sayang sesama manusia. Bayangkan saja, jika wanita yang tengah hamil karena perzinaan harus menanggung sendiri beban kehamilannya sampai melahirkan. Sedangkan, laki-laki yang menghamilinya dengan enteng bisa pergi begitu saja.

Wanita yang hamil di luar nikah baik karena korban perkosaan atau perzinaan mengalami depresi yang luar biasa. Belum lagi, pendampingan dan kehadiran sosok seorang suami sangatlah penting. Wanita hamil sangat butuh pendampingan semasa hamil hingga melahirkan. Sungguh menyesatkan jika wanita hamil dalam kondisi ini dibiarkan saja menanggung beban beratnya seorang diri.

Adapun wanita hamil yang diceraikan mantan suaminya maka suami berkewajiban pula menanggung seluruh kebutuhan mantan istrinya sampai masa iddahnya selesai. Ia wajib memberi nafkah lahir dan mencukupi seluruh kebutuhan istrinya. Wallahu’alam

Sumber : https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/nlhsgh30

Jadi gitu ya readers, jujur aku gatau ini bener apa engga. Tapi, karena ini kebutuhan cerita akhirnya aku lakukan. Maaf kalau masih banyak yang tidak berkenan. But believe me, i try my best.

Terimakasih untuk yang mau membaca sejauh ini. Ini sangat lebih dari ekspektasi aku yang cuma penulis abal-abal yang awalnya cuma iseng. Terimakasih banyak 🤗

-with love
rereeonni 🌼

Foggy Road (Completed 🌻)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang