2. Shalat Menghadap (Arah) Ka'bah 2

12 1 0
                                    

Shalat Menghadap (Arah) Ka'bah

by : Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc, MA
Sun 20 April 2014

Hukum Fiqih

Dari beberapa ayat di atas setidanya ada pertanyaan besar yang harus dicarikan jawabannya terkait kiblat shalat; apakah harus benar-benar menghadap Ka'bah atau cukup menghadap arah tempat dimana Ka'bah berada?

Menghadap Kiblat atau Arah Kiblat?

Sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa menghadap kiblat adalah bagian dari kewajiban shalat yang harus dilakukan, bahkan tidak sah jika dengan sengaja melaksanakan shalat fardhu dengan tidak menghadap kiblat tanpa adanya halangan yang menghalanginya untuk itu.

Namun ada sedikit keringanan untuk shalat sunnah yang dikerjakan di atas kendaraan, baik unta, kuda, maupun kendaraan moderen sekarang; mobil, kereta, pesawat, kapal laut, dan lainnya.

Keringanan yang dimaksud bahwa shalat sunnah tersebut boleh dilakukan walau tanpa menghadap kiblat, dan shalat tetap sah dengan menghadap ke arah dimana kendaaraan tersebut melaju. Hal ini karena memang Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan shalat sunnah diatas kendaraan dan menghadap kearah dimana untanya berjalanan.

Imam Muslim meriwayatkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ

"Bahwa Rasulullah SAW pernah shalat diatas untanya sesuai dengan arah untanya menghadap" (HR. Ahmad)

Dalam riwayat lainnya, sahabat Jabir menceritakan:

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَنِي فِي حَاجَةٍ، فَرَجَعْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ، وَوَجْهُهُ عَلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: «إِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ إِلَّا أَنِّي كُنْتُ أُصَلِّي

"Kami pernah bersama Rasulullah SAW, lalu beliau mengutus saya untuk sebuah keperluan. Ketika saya kembali, Rasulullah SAW sedang shalat di atas kendaraan, dan wajahnya tidak menghadap kiblat, maka saya memberikan salam kepadanya, namun beliau tidak membalas salam saya, dan ketika telah selesai barulah Rasulullah SAW berkata: "Sebenarnya tidak ada yang menghalangi saya untuk menjawab salammu, namun tadi saya sedang shalat" (HR. Muslim)

Kebolehan untuk tidak menghadap kiblat juga beraku untuk shalat khauf, yaitu shalat yang dikerjakan dalam keadaan takut karena peperangan. Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bagaimana caranya shalat dalam peperangan, shalat ini punya caranya tersendiri, namun yang jelas megerjakan shalat dalam keadaan terseut tidak mengharuskan menghadap kiblat.

Dan dalam pendapat sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki kebolehan untuk shalat dengan tidak menghadap kiblat juga berlaku untuk mereka yang sakit parah, dimana tidak memungkinkan bagi merereka untuk merubah posisi berebaring.

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa wajib hukumnya menghadap kiblat untuk shalat fardhu, namun ada sedikit keringanan dalam shalat sunnah, terutama jika shalat sunnah tersebut dikerjakan diatas kendaraan yang sedang melaju.

Namun yang menjadi perbedadan pendapat diantara para ulama adalah, apakah kewajiban yang dimaksud adalah wajib menghadap ka'bah secara khsusus, atau cukup menghadap arahnya saja?

ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang