8. Mengganti Sholat Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja Puluhan Tahun

6 1 0
                                    

Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja Puluhan Tahun

Fri 17 April 2015 | Shalat > Shalat Qadha

Pertanyaan : 
Assalamu’alaikum Wr. Wb. 

Alhamdulillah, semenjak saya tahu website rumahfiqih.com saya senantiasa belajar dari para asaatid yang istiqomah menyebarkan ilmu Allah dengan ikhlas ini. 

Terima kasih banyak atas ilmu yang diberikan asaatid rumahfiqih.com, dan InsyaAllah saya adalah santri dari “pesantren” rumah fiqih ini. jazaakumullah khairan. 

Ustad, Saya ada beberapa pertanyaan tentang mengqodho’ sholat, mohon perkenan ustad untuk menjawabnya :

1. Bagaimana hukum mengganti atau mengqadha’ shalat menurut para fuqaha’? 

2. Bagaimana tata cara mengqadha’ atau mengganti sholat yang ditinggalkan baik yang disengaja maupun tidak disengaja?

3. Mohon penjelasannya secara rinciSelama ini jika saya meninggalkan sholat baik disengaja ataupun tidak, saya tidak pernah menggantinya, apakah saya harus mengganti shalat-shalat tersebut yang sudah berlangsung selama puluhan itu ? 

Mohon pencerahannya ustad, karena hal ini adalah kegalauan yang belum saya temukan jawabannya secara memuaskan. Semoga Allah membalas segala kebaikan ustad. Amin….

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mengqadha' shalat artinya mengganti shalat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib dikerjakan, sebab shalat yang terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya. 

A. Dalil Shalat Qadha

Ada beberapa hadits yang menjadi dasar wajibnya shalat Qadha, antara lain 

1. Hadits Shahih Bukhari

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Bukhari)

2. Praktek Nabi SAW Mengqadha' Empat Waktu Shalat Dalam Perang Khandaq

apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.

عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah, ”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i) 

ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang