Tidur di Saat Kutbah Jum'at, Sahkah Sholat Jum'atnya?
Fri 7 March 2008
Pertanyaan :Assalaamu'alaikum Wr Wb
Begini ustadz. Biasanya kalo saat kutbah jum'at, banyak para jama'ah (termasuk saya) yang ketiduran. dan begitu selesai kutbah langsung bangun dan segera sholat jum'at.
Bagaimana dengan sholat jum'at saya? Apa perlu wudhu lagi? Mohon penjelasan.
Terima kasih
Wassalaam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang secara hukum, bila seseorang telah ikut shalat Jumat bersama imam, maka hukum shalat Jumatnya telah sah, bahkan meski dia hanya ikut imam di rakaat terakhir pada saat imam sedang ruku'. Itu adalah batasan akhirnya.
Dan bila ikutnya seorang makmum kepada imam di shalat Jumat itu telah lewat dari ruku'nya imam, maka dia tidak mendapatkan shalat Jumat. Baginya wajib melakukan shalat Dzhuhur sebanyak empat rakaat.
Jadi kesimpulannya memang seorang yang tidak sempat ikut mendengarkan khutbah jumat, tetap terhitung telah mendapatkan shalat Jumat.
Hanya saja secara kualitas ibadah, tertidur saat mengengarkan khutbah Jumat patut disesalkan. Karena kesempurnaan ibadah shalat Jumat tentu saja dengan cara ikut dalam khutbah.
Namun melihat kasus tertidur saat mendengar khutbah jumat itu, kita tidak bisa main vonis begitu saja, sebab belum tentu kesalahan terletak pada diri orang yang tidur. Siapa tahu khatibnya juga bikin ngantuk jamaah. Entah karena suaranya pelan, penyampaiannya kurang menggugah, atau karena durasinya kelamaan, hingga orang bosan mendengarkan. Akhirnya, tidur pulas jadi pilihan 'secara fitrah'.
Durasi Khutbah
Seharusnya khutbah Jumat itu tidak perlu terlalu lama, cukup 15 menit saja, paling lama 20 menit. Semakin pendek khutbah, semakin baik. Kalau masih ingin memberikan ceramah agama yang panjang, atau pakai tanya jawab, maka silahkan lakukan setelah selesai shalat.
Sebenarnya tidak salah bila ada pengurus masjidpunya kebijakan untuk membatasi durasi khutbah jumat hanya 10 menit, lalu langsung dilakukan shalat jumat.
Selesai itu diumumkan kepada jamaah yang memang tidak terlalu terburu-buru, agarmendengarkan ceramah agama atau mau'izhah hasanah, atau juga tanya jawab, yang dilaksanakan setelah shalat Jumat usai. Tentu saja hukumnya bukan wajib, tetapi sunnah.
Dankewajiban shalat Jumat sudah terpenuhi terlebih dulu, sedangkan yang butuh ilmu agama secara lebih mendalam, boleh tetap diam di tempat untuk mendengarkan kuliah agama.Yang punya keperluan dan pekerjaan, boleh langsung meninggalkan arena.
Malah dengan cara itu, kita akan tahu, siapa saja yang butuh ilmu dan siapa saja yang datang memang karena untuk menggugurkan kewajiban. Dan dengan semakin pendeknya durasi khutba jumat, akan semakin kecil kemungkinan orang tertidur.
Kesalahan Jamaah
Tapi tidak selamanya kesalahan terletak pada diri khatib. Di Mesir misalnya, meski khutbah jumat relatif lebih panjang, tapi semua orang sudah mafhum, di samping mereka memang butuh ceramah agama dari para ulama besar.
Kesempatan bertemu dan mendengarkan khutbah Jumat dari para ulama besar dan ilmunya luas, memang pada saat shalat Jumat. Penyampaian khutbah itu menjadi pencerahan yang amat ditunggu-tunggu para jamaah.
Di samping itu, hari Jumat di Mesir adalah hari libur. Sehingga kalau shalat Jumat agak panjang, tidak ada yang gelisah mau balik ke kantor.
Suasananya memang sangat kontras dibandingkan dengan di negeri kita, yang umumnya orang pada ngobrol, kadang sibuk ngirim sms, atau juga malah berteleponan. Selain itu tidak jarang khatibnya pun kurang mampu menguasai masalah dan massa. Sebagian sudah gelisah kalau khatib agak memanjangkan khutbah.
Selain itu harus diakui juga adanya orang yang memang benar-benar 'pelor' alias nempel langsung molor. Tidak boleh ketemu dinding atau tiang, pokoknyaambil ancang-ancang dan langsung ngorok. Tak peduli khatib sedang teriak-teriak di atas mimbar.
Hukum Tidur Yang Membatalkan Wudhu'
Memang benar bahwa tidur itu akan membatalkan wudhu'. Dan bila wudhu' sudah batal, maka tidak sah bila langsung melaksanakan shalat, kecuali bila sebelumnya berwudhu' lagi.
Dalil bahwa tidur itu membatalkan shalat adalah hadits berikut ini:
Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu' (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Namun para ulama mengatakan bahwa tidak semua bentuk tidur akan membatalkan wudhu'. Ada beberapa kriteria yang berbeda, di mana tidak selamanya tidur itu membuat batal wudhu'.
Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding.
Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu' sebagaimana hadits berikut:
Dari Anas ra berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu' (HR Muslim) - Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.
Jadi upayakan sebisa mungkin untuk tidak tidur waku mendengarkan khatib shalat Jumat. Sebab tujuan dari mendengarkan khutbah adalah mendengarkan nasihat, wasiat dan penjelasan masalah agama.
Tapi para ulama sepakat bila seseorang tertidur saat khutbah dibacakan, tetap sah shalat jumatnya. Dan kalau tidurnya termasuk kriteria yang tidak membatalkan, maka tidak perlu wudhu' lagi.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
🌺🌺🌺
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...