Teknis Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Selama Bertahun-tahun
Mon 12 October 2015 | Shalat > Shalat Qadha
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.Ustadz Ahmad Sarwat, Lc MA yang dirahmati Allah.
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih telah mengingatkan saya dan teman-teman untuk mengganti shalat yang pernah ditinggalkan, sebagaimana yang ustadz tulisan dalam link url ini Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja Puluhan Tahun.
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah tentang teknis dan cara membayarnya.
1. Bagaimana cara mengatahui berapa kali kita meninggalkan shalat, padahal kita sudah lupa jumlahnya?
2. Apakah harus dikerjakan sekaligus dalam satu waktu ataukah bisa dicicil sedikit demi sedikit?
3. Kalau memang bisa dicicil, apakah dikerjakan setiap waktu shalat atau tidak harus seperti itu? Apakah saya harus mengganti dengan shalat lagi setiap habis shalat lima waktu atau bagaimana?
Mohon ustadz berikan penjelasan agar kami mudah menjalankannya. Dan sebelunya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Shalat lima waktu adalah kewajiban asasi setiap manusia. Di akhirat nanti urusan shalat lima waktu ini adalah pertanyaan yang paling awal disampaikan. Apabila shalat lima waktu ini ditinggalkan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja, dan bukan dengan udzur syar'i, maka hukumannya amat berat.
Selain 4 orang yaitu wanita haidh atau nifas, anak kecil yang belum baligh, orang gila dan orang kafir, maka tidak ada satupun manusia yang terbebas dari kewajiban shalat. Entah shalat itu dikerjakan pada waktunya, ataupun waktu shalat itu sudah terlewat, tetap saja kewajiban shalatnya menjadi hutang yang akan ditagih di hari kiamat nanti.
Para ulama sudah sampai tingkat ijma' bahwa kewajiban shalat itu tidak gugur dengan alasan apapun, kecuali bagi keempat kelompok di atas.
Detail-detail penjelasan para ulama silahkan dibaca lagi di link berikut ini : Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja Puluhan Tahun.
Teknis Penggantian Shalat
Dalam hal teknis penggantian, sebenarnya aturannya sederhana sekali. Intinya cuma ada tiga prinsip mendasar, yaitu masalah jenis shalat, waktu penggantian dan jumlah penggantian.
1. Jenis Shalatnya Sesuai
Lakukanlah shalat penggantian sesuai dengan jenis shalat yang ditinggalkan. Bila Anda meninggalkan shalat shubuh, maka shalat penggantinya juga harus shalat shubuh. Tidak bisa dan tidak sah kalau diganti dengan shalat Dzhuhur, Ashar, Maghrib atau shalat Dhuha.
Prinsipnya shalat pengganti harus shalat yang sama. Bahkan meski diganti dengan shalat yang sama-sama wajib sekalipun, tetap saja tidak sah. Apalagi bila diganti dengan jenis shalat yang lebih rendah, tentu saja tidak dibenarkan.
Yang lebih parah lagi, ada orang yang berijtihad keliru dengan mengatakan bahwa shalat fardhu lima waktu cukup diganti dengan dzikir, sedekah atau amal shalih.
2. Waktu Penggantian
Waktu untuk melakukan penggantian shalat ini sebenarnya bebas tanpa aturan. Sehingga shalat penggantian ini bisa dilakukan kapan saja, tanpa harus terikat dengan waktu-waktu khusus.
Memang ada sebagian kalangan yang menyarankan agar waktu penggantian disesuaikan dengan waktu shalat yang ditinggalkan. Misalnya untuk mengganti shalat Maghrib maka lakukan pada waktu Maghrib. Untuk mengganti shalat Shubuh lakukan penggantiannya di waktu Shubuh.
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Espiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...