Shalat Jumat di Kapal
Mon 3 March 2008
Pertanyaan :Saya adalah seorang yang bekerja disalah satu perusahaan pelayaran di United States, kapal berlayar kapanpun, walau hari Jumat.
Pertanyaan: Apakakah kami (tidak lebih dari 10 orang muslim) boleh mengadakan shalat Jumat atau mengerjakan shalat Dhzuhur saja, mengingat dianatarakami juga tidak punya kapasitas untuk bisa berkhotbah.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Shalat Jumat adalah shalat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, namun dengan ketentuan laki-laki (bukan wanita) dandalam keadaan muqim (bukan dalam perjalanan). Dalilnya adalah hadits nabi SAW berikut ini:
Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit." (HR Abu Daud)
Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa isnadnya shahih sesuai dengan syarat dari Bukhari. Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang menshahihkan hadits itu bukan hanya satu orang.
Dengan demikian, orang-orang yang sedang dalam perjalanan ke luar kota, seperti anda yang berada di kapal laut, pada hakikatnya tidak dibebani untuk melakukan shalat Jumat.
Untuk itu maka yang wajib anda lakukan adalah melakukan shalat Dhuhur. Bahkan karena dalam perjalanan, maka Anda pun berhak untuk melakukanya dengan dua rakaat saja, langsung diteruskan dengan shalat Ashar dua rakaat juga.
Semua ini adalah fasilitas yang telah ditetapkan oleh syariat Islam kepada para musafir.
Akan tetapi bila Anda memang punya kesempatan untuk ikut shalat Jumat yang diadakan di suatu tempat, di tengah perjalanan Anda, maka cukup shalat Jumat itu saja yang anda lakukan, tidak perlu lagi anda melakukan shalat Dzhuhur.
Jumlah minimal Jamaah Shalat Jumat
Di sisi lain, memang ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berapa jumlah minimal yang dimungkinkan untuk mendirikan shalat Jumat.
As-Sayyid Sabi dalam Fiqhus Sunah menyebutkan paling tidak ada 15 pendapat yang berbeda dalam menetukan batas minimal jumlah jamaah dalam shalat Jumat.
Meski boleh tidak mencapai 40 orang, bukan berati setiap beberapa orang boleh menyelenggarakan sendiri-sendiri dengan 2 atau 3 orang. Bukan demikian pengetianya, tetapi bila memang tidak ada lagi orang muslim lainnya di suatu tempat.
Syeikh Ibnu Taimiyyah berpendapat: "Sholat Jum'at boleh dilakukan oleh tiga orang; satu orang berkhutbah dan dua orang mendengarkan khutbah tersebut. Dan ini merupakan salah satu riwayat dari Ahmad dan merupakan pendapat sebagian ulama". Lihat kitab Al-Ikhtiyaarot Al-Fiqhiyyah Min Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah BabAl-Ba'ly hal 145-146.
Pandangan Para Imam Mazhab Tentang Jumlah Minimal Jamaah
1. Pendapat Kalangan Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk syahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. Nampaknya kalangan ini berangkat dengan pengertian lughawi (bahasa) tentang sebuah jamaah. Yaitu bahwa yang bisa dikatakan jamaah itu adalah minimal tiga orang.
Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jumat itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya. Yang penting jumlahnya tiga orang selain imam/ khatib.
Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tidak ada nash dalam Al-Quran Al-Karim yang mengharuskan jumlah tertentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama'. Dan dalam kaidah bahasa arab, jumlah minimal untuk bisa disebut jama' adalah tiga orang.
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu'ah: 9)
Kata kalian menurut mereka tidak menunjukkan 12 atau 40 orang, tetapi tiga orang pun sudah mencukupi makna jama'.
2. Pendapat kalangan Al-Malikiyah
Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru syah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah.
Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat Al-Jumu'ah yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa hanya tinggal 12 orang saja.
Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri. Katakanlah: 'Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan', dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.(QS. Al-Jumu'ah: 11)
Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum'at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat. Dan menurut mereka, Rasulullah SAW saat itu tetap meneruskan shalat jumat dan tidak menggantinya menjadi shalat zhuhur.
3. Pendapat kalangan Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah
Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak syah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.
Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
Dari Ibnu Mas'ud ra bahwa Rasulullah SAW shalat Jum'at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang. (HR Al-Baihaqi).
Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan Asy-Syafi'iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang. Tidak pernah disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah SAW dahulu pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja. Karena menurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah SAW dan sisa jamaah meneruskan shalat itu dengan shalat jumat.
Dengan hujjah itu, kalangan Asy-Syafi'iyah meyakini bahwa satu-satu keterangan yang pasti tentang bagaimana shalat Rasulullah SAW ketika shalat jumat adalah yang menyebutkan bahwa jumlah mereka 40 orang.
Bahkan mereka menambhakan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah ada sebagian peserta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang, maka batallah jumat itu. Karena didengarnya khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat jumat dalam pandangan mereka.
Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka shalat itu harus dirubah menjadi shalat zhuhur dengan empat rakaat. Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat syah shalat jumat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
🌺🌺🌺
![](https://img.wattpad.com/cover/197143236-288-k134767.jpg)
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...