Terlambat ke Masjid Bolehkah Ikut Jamaah Gelombang Kedua?
Tue 19 May 2015
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.Saya pengurus masjid di perkantoran, ingin menyampaikan pertanyaan penting terkait ketentuan syariah dalam shalat berjamaah. Di masjid kantor kami setiap bakda Dzhuhur diadakan majelis taklim, mulai dari hari Senin hingga Kamis.
Yang jadi masalah, ketika majelis taklim dimulai seusai shalat Dzhuhur berjamaah, masih ada saja sebagian karyawan yang datang terlambat ke masjid. Mereka lalu membentuk jamaah shalat Dzhuhur baru. Kadang jumlah mereka lumayan banyak, sampai beberapa shaf ke belakang.
Sehingga terjadi 'saling mengganggu'. Jamaah yang mau melaksanakan shalat Dzhuhur gelombang kedua ini terganggu dengan suara ustadz yang sedang mengajar, sehingga kurang konsentrasi dan kurang khusyu. Sementara jamaah majelis taklim pun terganggu juga, karena di tengah-tengah ceramah tiba-tiba terdengar takbir intiqal. Belum lagi jamaah gelombang kedua ini malah memenuhi ruang majelis taklim.
1. Apa hukum mengadakan jamaah gelombang kedua? Sebab saya pernah dengar katanya yang berlaku hanya jamaah gelombang pertama saja, yang bersama dengan imam rawatib. Mohon penjelasan, apakah membentuk shalat berjamaha gelombang kedua itu dilarang atau boleh?
2. Mohon ustadz juga bisa memberikan solusi atas masalah 'bentrokan' antara jamaah majelis taklim dan jamaah gelombang kedua. Kira-kira bagaimana solusi yang mudahnya.
Demikian pertanyaan kami, semoga Allah SWT selalu melimpahkan inayah dan keberkahan kepada ustadz sekeluarga. Amin.
Wasalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Pada dasarnya seluruh ulama sepakat bahwa shalat fardhu lima waktu adalah sesuatu yang disyariatkan, baik yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah, fardhu kifayah, fardhu 'ain bahkan ada yang sampai menjadikannya sebagai syarat sah shalat.
Namun seluruh ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan shalat berjamaah disini tidak lain adalah shalat yang dilaksanakan di masjid bersama imam rawatib.
A. Masjid Yang Ada Imam Rawatib dan Jamaah Tetap
Lalu yang menjadi fokus pembahasan ini adalah fenomena terlambatnya sebagian orang untuk shalat berjamaah di suatu masjid, sementara shalat berjamaah bersama imam rawatib sudah selesai dilakukan. Oleh karena itu, ruang lingkup pembahasan ini tidak terlepas dari beberapa kondisi :
1. Adanya Imam Rawatib
Masjid yang dibicarakan adalah masjid yang punya imam teteap atau imam rawatib, dimana imam ini secara khusus bertugas memimpin shalat berjamaah.
Sedangkan masjid yang tidak ada imam yang pasti, tentu tidak termasuk dalam pembahasan disini.
2. Masjid Yang Punya Jamaah Tetap
Selain masjid itu punya imam rawatib tetap, juga yang menjadi titik pembahasan disini sebatas masjid yang berada di permukiman atau punya jamaah tetap dan rutin.
Sedangkan masjid yang merupakan fasilitas umum dan posisinya di tempat umum, dimana orang-orang yang shalat umumnya adalah para musafir yang kebetulan lewat dan menumpang shalat, tidak termasuk masjid yang menjadi objek pembahasan dalam bab ini.
Contohnya adalah masjid yang terletak di stasiun kereta api, bandar udara, terminal bus, rest area jalan tol, pelabuhan, kapal laut, jalan antar kota dan seterusnya.
Menurut hemat penulis, termasuk juga dalam kriteria ini masjid yang sangat kecil dan sempit, sementara jumlah jamaahnya terlalu banyak. Contohnya masjid di pusat perbelanjaan (mal), taman hiburan, atau gedung-gedung tertentu yang umumnya sangat sempit, tidak sebanding dengan jumlah orang yang ingin melakukan shalat.
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
روحانياتبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...