1. Hukum Shalat Berjamaah 5 Waktu

15 2 0
                                    

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Hukum Shalat Berjamaah 5 Waktu

Fri 17 February 2006
Pertanyaan :

Assalamualaikum wr. wb

Pak Ustadz, saya mau tanya mengenai hukum shalat berjamaah, di mana terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama ada yang berpendapat sunat muakad dan fardlu kifayah. Mohon penjelasannya dari pak ustadz. Juga mohon pendapat pak ustadz mengenai hukum shalat berjamaah dengan memperhatikan hadist Rasulalloh SAW yaitu kisah orang buta dan ajakan Rasul untuk membakar rumah yang tidak mau ikut berjamaah juga riwayat tentang adanya sahabat yang menginfakan seluruh kebun kurma-nya gara-gara mengurus kebun tersebut beliau menjadi tertinggal berjamaah

Atas penjelasannya dihaturkan Jazakumulloh Khoiron Katsiiron

Wassalamualaikum wr wb

Nandang GInanjar

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di kalangan ulama memang berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu 'ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.

Tentu masing-masing pendapat itu ada benarnya, sebab mereka telah berijtihad dengan memenuhi kaidah istimbathhukum yang benar. Kalau pun hasilnya berbeda-beda, tentu karena hal ini adalah ijtihad. Sebab tidak ada lafadz yang secara eksplisit di dalam Al-Quran atau hadits yang menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya begini dan begini.

Yang ada hanya sekian banyak dalil yang masih mungkin menerima ragam kesimpulan yang berbeda. Dan sebenarnya hal seperti ini sangat lumrah di dunia fiqih, kita pun tidak perlu terlalu risau bila ada pendapat dari ulama yang ternyata tidak sejalan dengan apa yang kita pahami selama ini. Atau berbeda dengan apa yang diajarkan oleh guru kita selama ini.

Dan berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam ilmu syariah.

1. Pendapat Kedua: Fardhu Kifayah

Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi'i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:

Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu 'ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu 'ain.

Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:

Dari Abi Darda' ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya." (HR Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)

ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang