Hadits Nabi Mempertahankan Qunut Shubuh Hingga Wafatnya, Shahihkah?
Thu 16 October 2014 | Shalat > Qunut
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Sebelumnya ustadz sudah menjelaskan bahwa para imam mazhab itu adalah ahli hadits juga. Maka kalau seseorang itu sudah menjadi ahli hadits, seharusnya dia tahu mana hadits shahih dan mana hadits tidak shahih.
Maka dalam kesempatan ini saya ingin bertanya bagaimana dengan qunut shubuh. Kata ustadz tempat saya biasa mengaji masalah agama, hadits tentang qunut shubuh ini tidak shahih atau lemah. Dan hadits lemah tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Yang jadi pertanyaan saya, mengapa Al-Imam Asy-Syafi'i yang katanya pakar hadits malah memakai hadits lemah itu dalam mazhabnya? Seharusnya sebagai ahli hadits beliau membuang qunut shubuh, sebab Rasulullah SAW tidak qunut shubuh.
Bukankah kita harus shalat sebagaimana Rasulullah SAW? Ketika Rasulullah SAW tidak qunut maka seharusnya kita juga tidak qunut dong. Kalau kita nekat tetap mengerjakan qunut, berarti kita sudah menambah-nambahi agama sendiri di luar ketentuan Rasulullah SAW.
Sudah jelas-jelas tidak ada haditsnya, malah dipakai juga. Apalagi Al-Imam Asy-Syafi'i itu kata antum adalah pakar hadits. Lalu kenapa pakar hadits kok malah pakai hadits lemah?
Mohon jawaban dari ustadz dan sekaligus penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban dari ustadz.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Inti jawabannya sederhana saja, yaitu bahwa terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang shahih tidaknya hadits tentang qunut shubuh. Sebagian ulama mendhaifkan dan sebagian lagi justru menshahihkan. Al-Imam Asy-Syafi sebagai ahli hadits dan jutaan ulama hadits di berbagai belahan bumi menshahihkannya. Sedangkan Anda atau guru-guru ngaji Anda termasuk pada kelompok ulama ahli hadits yang tidak menshahihkan.
Jadi intinya masalah ini adalah masalah khilafiyah, karena mereka berselisih tentang shahih tidaknya hadits tentang qunut shubuh.
Rincian Pembahasan
Karena pertanyaan Anda ini bagus sekali dan menarik untuk dibahas, maka tidak salah kalau kita angkat masalah ini untuk lebih mempeluas khazanah keilmuan dan pemahaman kita tentang ilmu hadits dan ilmu fiqih. Boleh jadi pertanyaan seperti ini pasti juga ada di benak banyak orang.
Sebenarnya kalau kita perhatikan, hukum qunut pada shalat shubuh sangat kontroversial, lantaran perbedaan pendapat di kalangan para ulama sangat besar. Pendapat para ulama tentang hukum qunut pada shalat shubuh ini berkembang menjadi dua pendapat utama, yaitu kalangan yang menolak qunut shubuh dan kalangan yang mendukung.
Dan ternyata masing-masing pihak itu masih terbelah lagi, kalangan yang menentang qunut shubuh ada yang membid'ahkan tapi ada juga yang sekedar memakruhkan. Dan kalangan yang mendukung qunut shubuh ada yang berpendapat hukumnya mustahab, sunnah muakkadah bahkan mewajibkan.
A. Ulama Yang Menolak
Para ulama yang mengatakan bahwa qunut pada shalat shubuh tidak disyariatkan antara lain adalah mazhab Al-Hanafiyah, Al-Hanabilah dan Ats-Tsauri.[1] Termasuk yang berpendapat sama adalah dari kalangan shahabat di antaranya adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Ad-Darda' radhiyallahuanhum.
Kelompok yang menolak qunut shubuh. Terdiri dari dua pendapat, yaitu bid'ah dan makruh.
1. Bid'ah
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...