23. Menjamak Shalat Karena Hujan, Bolehkah?

3 1 0
                                    

Menjama' Shalat Karena Hujan, Bolehkah?

Tue 13 January 2015 | Shalat > Shalat Jama

Pertanyaan : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Perkenankan kami menyampaikan pertanyaan terkait dengan fiqih shalat. Kebetulan kemarin di masjid ada seorang ustadz yang menyampaikan ceramah. Beliau bilang bahwa dibolehkan buat umat Islam untuk menjama' shalat karena turunnya hujan. Menurut beliau bahwa Rasulullah SAW selalu menjama' shalatnya kalau turun hujan.

Tentu ceramah ini membingungkan saya, sebab yang saya tahu menjama' shalat itu hanya terkait dengan safar atau perjalanan saja. Jadi pertanyaan saya mohon ustadz jelaskan disini apakah boleh kita menjama' shalat karena hujan?

Kalau dibolehkan, berarti setiap hari kita menjama' shalat terus. Sebagaimana kita ketahui saat ini kita sedang berada di musim penghujan. Sehingga setiap hari turun hujan, baik pagi, siang, sore bahkan malam.

Atas jawabannya kami sampaikan syukran katsira.

Wassalam

Jawaban : 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang disampaikan oleh ustadz tersebut memang ada benarnya. Cuma barangkali agak kurang lengkap. Maka disini kita coba lengkapi penjelasannya, sekalian juga dengan syarat dan ketentuannya. Maksudnya agar jangan orang-orang salah tarfsir tentang masalah ini. 

Benar sekali bahwa Rasulullah SAW pernah menjama' shalat karena turunnya hujan. Dan memang para ulama juga berfatwa demikian. Hanya saja kebolehan jama' itu ada syarat dan ketentuannya, dimana para ulama saling berbeda dalam menarik kesimpulan hukum yang terkait dengan syarat dan ketentuan itu.  

1. Dalil

Sebelum membahas lebih lanjut dengan syarat dan ketentuan, tidak ada salahnya kalau kita kaji terlebih dulu dalil-dalil yang digunakan para ulama. Di antara penyebab mengapa syarat yang diajukan berbeda-beda, karena dalil-dalil yang digunakan tidak secara tegas menyebutkan syarat dan batasan-batasannya.

a. Dalil Pertama

Sebuah hadits yang dishahihkan oleh Al-Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa pernah Rasulullah SAW menjama' shalat Dzhuhur dengan Ashar, serta shalat Maghrib dengan Isya' di kota Madinah. Namun kalau kita perhatikan sebenarnya tidak disebutkan karena hujan. Hujan itu adalah semata dugaan para shahabat saja.

صَلَّى رَسُول اللَّهِ  بِالْمَدِينَةِ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا زَادَ مُسْلِمٌ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu Bahwa Rasulullah SAW di Madinah menjama' shalat Dzhuhur dan Ashar serta menjama' shlat Maghrib dan Isya'. Imam Muslim menambahkan, "Itu dilakukan bukan karena takut atau safar.” (HR. Muslim)

Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahumallah, keduanya memandang riwayat tambahan dari Imam Muslim yang menegaskan bahwa jama' itu terjadi bukan karena takut dan juga bukan karena safar, padahal jama' itu dilakukan di dalam kota Madinah, maka kemungkinan hal itu dilakukan karena terjadinya hujan.

Namun jumhur ulama tidak menerima tambahan riwayat dari Imam Muslim bahwa hal itu terjadi bukan karena takut dan safar. Sebab riwayat itu menyelisihi riwayat jumhur.

b. Dalil Kedua

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu Bahwa Rasulullah SAW shalat di Madinah tujuh atau delapan ; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya'”. Ayyub berkata,”Barangkali pada malam turun hujan?”. Jabir berkata, ”Mungkin”. (HR. Bukhari dan Muslim)

ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang