Apakah Dalam Shalat Tarawih Makmum Tidak Wajib Baca Fatihah?
Thu 29 May 2014
Pertanyaan :
Assalamualaikum wr wb.Pak Ustad saya mau tanya.
Apakah membaca surat Al- Fatihah saat jadi makmum itu untuk shalat wajib saja ataukah berlaku juga untuk sholat sunnah?
Dalam shalat tarawih, kalau kita menjadi makmum gak akan keburu baca surat Al-Fatihah. Karena Imam terlalu terburu-buru membaca ayat atau surat lainnya. Apalagi kalau shalat tarawih yang 23 rakaat.
Kalau tidak baca Fatihah takut tidak sah sholatnya. Jadi harus bagaimana ya ustadz?
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,A. Jumhur Ulama : Surat Al-Fatihah Rukun Shalat
Jumhur ulama diantaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun dalam shalat fardhu dan juga shalat sunnah. Artinya, bila seseorang tidak membaca surat Al-Fatihah, shalatnya tentu tidak sah.
Termasuk dalam shalat yang hukumnya sunnah, ketentuan ini juga berlaku. Sehingga kalau tidak baca Al-Fatihah walaupun di dalam shalat sunnah, shalat kita juga tidak sah.
Diantara dalil yang digunakan adalah hadits berikut ini yang secara tegas menyebutkan tidak sahnya shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ القُرْآنِ
Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah)"(HR. Bukhari Muslim)
Namun hanya ada satu mazhab yang memandang bahwa surat Al-Fatihan bukan termasuk rukun melainkan kewajiban, yaitu Mazhab Al-Hanafiyah. Dalam pandangan mazhab ini, yang harus dibaca ayat mana saja dari Al-Quran, dan tidak harus surat Al-Fatihah.
Dasar pendapat Al-Hanafiyah ini merujuk kepada ayat Al-Quran tentang apa yang harus dibaca di dalam shalat :
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
Maka bacalah apa yang mudah dari ayat Al-Quran. (QS.Al-Muzzammil : 20)
Meskipun demikian, sepanjang yang saya ketahui umat Islam di negeri-negeri yang banyak penduduknya bermazhab Hanafi, seperti Turki atau Mesir, tetap saja orang-orang membaca surat Al-Fatihah.
B. Apakah Makmum Juga Wajib Membaca Al-Fatihah?
Para ulama umumnya sepakat bahwa seorang imam wajib membaca surat Al-Fatihah. Demikian juga orang yang shalat sendirian, dia wajib membaca surat Al-Fatihah.
Lalu yang jadi titik perbedaan di antara mereka adalah makmum. Apakah makmum wajib membaca surat Al-Fatihah juga ataukah bacaan imam sudah cukup mewakili bacaan makmum?
Dalam hal ini kita menemukan para ulama berbeda pendapat.
1. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa seorang makmum dalam shalat jamaah yang jahriyah (yang bacaan imamnya keras) untuk tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.
Namun kedua mazhab ini sepakat untuk shalat yang sirriyah, dimana imam tidak mengeraskan bacaannya, para makmum lebih disukai (mustahab) untuk membacanya secara perlahan juga.
Dasar landasan pendapat mereka adalah hadits Nabi SAW berikut ini :
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإْمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...