Benarkah Shalat Yang Sengaja Ditinggalkan Tidak Perlu Diganti?
Thu 4 May 2017 | Shalat > Shalat Qadha
Pertanyaan :
Assalamualaikum wr wb,
Pak ust yg smoga Dirahmati Allah SWT,
Benarkah pendapat yang mengatakan bahwa bila kita meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa udzur syar'i, maka tidak perlu diganti? Yang diganti hanya bila kita terlupa saja?
Moohn penjelasan ustadz dalam masalah ini.
Terima kasih,
Wassalam.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warhamtullahi wabarakatuh,
Memang sekarang tanpa sadar muncul pemikiran yang mengatakan bahwa tidak ada kewajiban mengqadha' shalat, apabila ditinggalkan dengan sengaja alias ditinggalkan dengan lalai.
Menurut mereka bahwa qadha' shalat hanya berlaku ketika seseorang tertidur atau terlupa dari shalat, sebagaimana zhahir teks haditsnya. Adapun bila shalat itu sengaja ditinggalkan, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadha'nya.
مَنْ نَسِىَ الصَّلاَةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Siapa yang lupa shalat maka dia harus melakukannya begitu ingat. (HR. Muslim)
Tahukah Anda mengapa dibedakan antara orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan terlupa?
Menurut pandangan ini, karena orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sudah dianggap kafir. Sedangkan bila alasannya karena terlupa tidak kafir.
Pertanyaannya, pemikiran dan logika seperti ini muncul dari mana? Siapa yang mempeloporinya? Dan apakah bisa diterima logikanya?
1. Ibnu Hazm
Kalau kita telusuri alur pemikirannya, kita akan menemukan tokoh bernama Ibnu Hazm Al-Andalusi (w. 456 H). Beliau adalah salah satu tokoh Mazhab Zhahiri, yang meskipun mazhabnya sudah punah, namun beberapa pemikirannya mulai banyak diikuti oleh tokoh-tokoh masa kini.
Beliau inilah yang mengatakan di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi Atsar, bahwa seorang muslim yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu, hukumnya kafir. Bayangkan, cukup hanya dengan meninggalkan shalat secara sengaja tanpa udzur yang syar’i, maka sudah dianggap kafir, meski pun yang bersangkutan masih meyakini kewajiban shalat.[1]
Dan karena statusnya kafir, maka tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat yang terlewat. Orang kafir itu kan memang tidak wajib mengerjakan shalat. Dan bila kembali lagi memeluk Islam, cukup bertaubat saja tanpa perlu mengganti shalatnya.
Disini letak perbedaan Ibnu Hazm dengan seluruh ulama sepanjang 14 abad yang diwakili oleh 4 mazhab yang muktamad. Seluruhnya tanpa kecuali telah sepakat bahwa seseorang baru bisa disebut kafir kalau sengaja meninggalkan shalat tanpa udzur syar'i sambil juga di dalam hatinya mengingkari kewajiban shalat.
Sebaliknya, kalau baru sekedar tidak shalat tapi hatinya meyakini kewajiban shalat, maka dia tidak kafir. Dan shalat yang telah ditinggalkannya itu harus diganti (diqadha').
2. Syeikh Abdul Aziz bin Baz
Tokoh lainnya yang juga punya pendapat yang sejalan adalah Syeikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H). Beliau pernah menjabat sebagai mufti Kerjaan Saudi Arabia di masanya. Tokoh ini juga termasuk yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat secara total selama kurun waktu tertentu, tidak perlu mengganti shalatnya. [2]
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...