12. Hukum Shalat Berjamaah

7 1 0
                                    

Hukum Sholat Berjamaah

Thu 23 August 2007
Pertanyaan :

Assallam mualaikum wr wb,

Sebagian ulama mengatakan bahwa Sholat 5 Waktu berjamaah di Masjid bagi laki- laki mukallaf termasuk fardhu Ain, yang ingin saya tanyakan adalah benarkah demikian? Lalu apakah berdosa Jika sholat sendirian di rumah?

Jika memang berdosa, Apakah Nabi Muhamad Saw pernah melarang orang yang sholat sendirian di rumah? Adakah Hadits shahih menjelaskan hal tersebut?

Wasalam

Jawaban :

Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu 'ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.

Berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing.

1. PendapatPertama: Fardhu Kifayah

Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi'i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:

Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu 'ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu 'ain.

Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:

Dari Abi Darda' ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya." (HR Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)

Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW, 'Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.(HR Muslim 292 - 674).

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)

Al-Khatthabi dalam kitab Ma'alimus-Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi'i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu 'ain dengan berdasarkan hadits ini.

2. Pendapat Kedua: Fardhu 'Ain

Yang berpendapat demikian adalah Atho' bin Abi Rabah, Al-Auza'i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho' berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. (lihat Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah halaman 50).

ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang