5. Bertahun-tahun Tidak Shalat, Apa Harus Diganti?

7 1 0
                                        

Bertahun-tahun Tidak Shalat, Apa Harus Diganti?

Thu 6 December 2012 | Shalat > Shalat Qadha

Pertanyaan : 

Assallamuallaikum wr. wb.

Ada yang bertanya ke saya begini, seseorang selama ini tidak mengerjakan shalat lima waktu. Kemudian dia mulai bertaubat dan mengerjakan shalat. Apakah ada kewajiban atasnya untuk mengganti shalat-shalat yang pernah di tinggalkannnya selama ini, pak ? 

Terima kasih atas jawabannya

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seluruh ulama sepakat bahwa pada dasarnya mengganti shalat yang terlewat merupakan ibadah yang disyariatkan dan bahkan diperintahkan di dalam syariat Islam. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah kewajiban mengganti shalat wajib yang ditinggalkan.

Di antara dalil yang menjadi landasan pensyariatan penggantian shalat yang terlewat adalah hadits-hadits berikut ini :

1. Hadits Pertama

Rasulullah SAW menegaskan tentang shalat yang terlewat karena lupa harus diganti begitu ingat.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Bukhari)

Di dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan : Ibrahim berkata bahwa orang yang telah meninggalkan sekali shalat sejak 20 tahun sebelumnya, maka dia wajib mengganti satu shalat itu saja.

2. Hadits Kedua

Al-Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah tertinggal dari mengerjakan shalat Shubuh, yaitu ketika beliau SAW dan sebagian shahabat dalam perjalanan pulang dari perang Khaibar. Lalu mereka bermalam dan tertidur tanpa sengaja (ketiduran), meskipun sebenarnya beliau SAW telah memerintahkan Bilal bin Rabah untuk berjaga. Dan mereka tidak bangun kecuali matahari telah terbit dan cukup tinggi posisinya.

Hadits ini diriwayatkan dan diredaksikan oleh Abu Hurairah radhiyallahuanhu, dan lengkapnya hadits tersebut sebagai berikut : 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ حِينَ قَفَلَ مِنْ غَزْوَةِ خَيْبَرَ سَارَ لَيْلَهُ حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْكَرَى عَرَّسَ وَقَالَ لِبِلاَلٍ اكْلأْ لَنَا اللَّيْلَ .

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata,"Ketika Rasulullah SAW kembali dari perang Khaibar, beliau berjalan di tengah malam hingga ketika rasa kantuk menyerang beliau, maka beliau pun berhenti untuk istirahat (tidur). Namun beliau berpesan kepada Bilal,"Bangunkan kami bila waktu shubuh tiba".

فَصَلَّى بِلاَلٌ مَا قُدِّرَ لَهُ وَنَامَ رَسُولُ اللَّهِ وَأَصْحَابُهُ

Sementara itu Bilal shalat seberapa dapat dilakukannya, sedang Nabi dan para shahabat yang lain tidur.

فَلَمَّا تَقَارَبَ الْفَجْرُ اسْتَنَدَ بِلاَلٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ مُوَاجِهَ الْفَجْرِ فَغَلَبَتْ بِلاَلاً عَيْنَاهُ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ رَسُولُ اللَّهِ وَلاَ بِلاَلٌ وَلاَ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى ضَرَبَتْهُمُ الشَّمْسُ

ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓Cerita yang bikin terobses. Temukan sekarang