Bolehkah Kami Yang Domisili di Jepang Shalat Id di Rumah Tanpa Khutbah?
Thu 16 July 2015
Pertanyaan :
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,Barakallahufikum,
Ya, ustadz. Ana mau bertanya. Sekarang Ana bekerja di Jepang. Kami berlima di apartemen. Ana selalu ajak teman berjamaah shalat 5 waktu di apartemen kami, karena cukup luas. Ana masuk kerja jam 6.00 pagi karena sekarang musim panas. Ana ada dua pertanyaan :
1. Untuk shalat Id apakah boleh kami kerjakan berlima tersebut? Apakah harus dengan khutbahnya atau boleh seandainya tanpa khutbah idul fitri?
2. Apakah boleh kami bertiga atau berlima melaksanakan shalat Jumat di apartemen kami tersebut? Karena shalat lima waktu kami laksanakan berjamaah.
Jazakumullah khairan, Ustad
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,A. Bolehkah di Jepang Kami Shalat Id Hanya Berlima?
Pertanyaan ini cukup menarik untuk dikaji. Memang bisa dimaklumi keadaan dimana Anda saat ini tinggal bukanlah negeri Islam, sehingga boleh jadi Anda agak kesulitan mendapatkan jamaah shalat Id.
Dan kita tahu semua bahwa shalat Id menurut jumhur ulama hukumnya tidak wajib, kecuali mazhab Al-Hanafiyah saja yang mewajibkan. Dan saya yakin secara tradisi Anda tentu saja bukan penganut mazhab Al-Hanafiyah. Sehingga tidak ada dosa bagi Anda bila tidak melaksanakan shalat Id, baik di negeri muslim, apalagi di negeri non muslim.
Tetapi dalam hal ini pertanyaan Anda, apakah sah dan dibolehkan melakukan shalat Id bukan di masjid tetapi di dalam rumah, dengan jumlah hadirin yang sedikit, cuma bertiga atau berlima saja? Maka untuk itu perlu dicarikan fatwa para ulama tentang hal ini.
Pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah
Al-Imam As-Syafi'i (w. 150 H) sebagai pendiri dan guru para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Al-Ummmenuliskan sebagai berikut :
ولا بأس إن صلى قوم مسافرون صلاة عيد أو كسوف أن يخطبهم واحد منهم في السفر وفي القرية التي لا جمعة فيها،
Tidak mengapa bila suatu kaum yang musafir melaksanakan shalat Id atau shalat Gerhana, dan salah seorang mereka menyampaikan khutbah, baik dalam perjalanan atau pun di suatu kampun yang tidak ada shalat Jumatnya. [1]
Asy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama kenamaan di kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah abad kelima hijriyah di dalam kitabnya Al-Muhadzdab menukilkan salah satu riwayat dari Al-Imam Al-Muzani yang menyebutkan dibolehkannya orang shalat Id sendirian.
فصل: روى المزني أنه تجوز صلاة العيد للمنفرد والمسافر والعبد والمرأة
Pasal : Al-Muzani meriwayatkan bahwa boleh hukumnya shalat Id bagi orang yang sendirian, musafir, hamba sahaya dan wanita. [2]
Memang masalah ini termasuk perkara khilafiyah. Asy-Syarazi menjelaskan bahwa di kalangan para ulama mazhab Asy-Syafi'iyah sendiri masih ada perbedaan pendapat, antara mereka yang membolehkan dan tidak membolehkan.
Kelompok yang tidak membolehkan berhujjah bahwa belum pernah Rasulullah SAW mengerjakan shalat Id kecuali berjamaah bersama-sama dengan seluruh penduduk Madinah di mushalla Id. Kalau kita pakai pendapat ini maka Anda tidak perlu mengerjakan shalat Id, kalau dikerjakan hanya bertiga atau berlima di dalam rumah saja.
Namun kelompok yang kedua berpendapat bolehnya shalat Id dilakukan secara sendirian, atau oleh bertiga dan berlima saja. Alasannya karena shalat Id termasuk shalat tambahan (nafal) yang dibolehkan dikerjakan seperti juga shalat gerhana.
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Spirituellesبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...