6. Meninggalkan Shalat Karena Melahirkan, Apa Harus Diganti?

3 1 0
                                    

Meninggalkan Shalat Karena Melahirkan, Apa Harus Diganti?

Fri 26 April 2013 Shalat > Shalat Qadha

Pertanyaan : 
Assalaamu'alaykum warahmatullah wabarakaatuh 

Ustadz, saya membaca salah satu pertanyaan di web ini tentang keluarnya darah sebelum melahirkan yang ternyata termasuk darah istihadhah. Nah, saat dulu saya melahirkan, sebetulnya dokter menyuruh saya tetap sholat (tetapi tidak menjelaskan banyak tentang itu). 

Namun karena benar-benar tidak kuat dan sebelumnya membaca pendapat bahwa darah tersebut termasuk darah nifas, saat itu saya meninggalkan 4 sholat. Setelah membaca keterangan ustadz bahwa darah tersebut merupakan darah istihadhah, saya berniat mengqadha sholat saya. 

Pertanyaan saya, apakah benar shalat yang saya tinggalkan tersebut bisa saya qadha? Dan bagaimana caranya? 

Terima kasih ustadz..

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Inti jawabanya adalah bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan bukan termasuk nifas, oleh karena itu tetap diwajibkan untuk mengerjakan shalat. Bila ternyata shalat tidak dikerjakan, maka wajib hukumnya untuk diganti.

A. Hukum Darah Sebelum Melahirkan : Bukan Nifas Tetapi Istihadhah

Yang dimaksud dengan darah nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita pada saat melahirkan dan sesudahnya, hingga 40 sampai 60 hari kemudian. 

Bila darah itu keluar sebelum melahirkan, para ulama tidak memasukkannya sebagai nifas, melainkan darah istihadhah. Demikian pula bila setelah lewat 60 hari kemudian, ternyata masih saja ada darah yang keluar, juga dimasukkan ke dalam darah istihadhah. 

B. Wajib Shalat

Dan para ulama telah bersepakat bahwa bila seorang wanita mendapat darah istihadhah, kewajiban shalatnya tidak gugur. Yang menggugurkan kewajiban shalat hanya darah haidh dan nifas saja. 

Oleh karena itu, maka seorang wanita tetap diwajibkan shalat ketika mendapati dirnyai mengeluarkan darah sebelum melahirkan. 

Tentu saja sebelum shalat dia harus bersihkan dulu darah itu, sebab syarat sah shalat itu harus suci dari najis. Padahal darah itu termasuk benda najis, meski keluar dari tubuh sendiri. 

Apalagi bisa saja darah itu membasahi pakaian dalam. Maka dalam hal ini, setelah pakaian dalam yang terkena darah diganti dengan yang bersih, tetap gunakan pembalut agar kalau darah tetap keluar, tidak akan mengotori pakaian.

Keluarnya darah Istihadah tidak mewajibkan mandi janabah, hanya mewajibkan wudhu saja. Oleh karena itu bila pakaian dan badan telah suci dari najis, segera lakukan wudhu' untuk memulai shalat.

C. Mengganti Shalat dan Tata Caranya

Mengganti shalat fardhu yang ditinggalkan sama saja dengan melakukan shalat itu sesuai aslinya 100%. Tidak ada bedanya sama sekali.  Hanya yang penting untuk dicatat dalam pelaksanaannya, qadha' shalat ini mempunyai beberapa ketentuan dan aturan, antara lain :

1. Sirr dan Jahr

Shalat lima waktu yang dikerjakan pada waktunya disunnahkan untuk dikeraskan (jahr) bacaannya pada waktu shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh. Sedangkan bacaan pada shalat Dhuhur dan Ashar disunnah untuk dibaca secara lirih (sirr).

Lalu bagimana dengan shalat yang terlewat dan diqadha', apakah jahr dan sir mengikuti asal shalatnya ataukah mengikuti waktu dilaksanakan qadha'? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.

ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang