Bolehkah Menjamak Shalat Ashar dengan Shalat Jumat?
Thu 9 October 2014
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Ustadz,Saya bekerja di perusahaan pertambangan dengan jadwal kerja 5 hari bekerja 2 hari libur. Hari terakhir bekerja adalah selalu hari Jumat dan selesai Jumatan kembali ke rumah.
Permasalahannya adalah, jarak tempat bekerja dengan rumah tempat tinggal adalah hampir 100 KM dan harus menyebrang laut selama 2 jam. Kapal yang kami pakai setiap Jumat terjadwal berangkat jam 2.30 siang dan akan sampai di pulau seberang sekitar jam 4.30 kemudian dilanjutkan dengan naik travel sekitar 2 jam untuk sampai ke rumah. Sampai dirumah selalu sudah masuk waktu solat magrib, bahkan kadang-kadang waktu magrib jatuh ketika kami di travel dalam perjalanan.
Pertanyaan saya, apakah diperbolehkan menjamak sholat Jumat dengan Solat Ashar dengan kondisi diatas? Jika boleh, bagaimana tata cara Jamak Jumat dengan Ashar? Sementara Jumat kan 2 rakaat + 2 Khotbah. Bagaimana niatnya.
Mohon kiranya pencerahan Ustadz mengingat hal ini rutin saya lakukan. Terima kasih banyak, jazakallau khairan katsira.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Intisari Jawaban
Bahwa kebolehan menjama' shalat Jumat dengan Ashar dibenarkan oleh jumhur ulama, tetapi tidak dibenarkan oleh mazhab Al-Hanafiyah. Dalam hal ini hukumnya memang khilafiyah di antara para ulama.
Bahwa cara menjama'nya dengan shalat Jumat seperti biasa, dengan mendengarkan dua khutbah di awalnya, kemudian mengerjakan shalat Jumat dua rakaat. Selesai itu barulah mengerjakan shalat Ashar dua rakaat juga.
Penjelasan Lengkap
Para ulama sepakat bahwa seorang musafir tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat, dan untuk itu dia cukup mengerjakan shalat Dzhuhur saja. Dan para ulama juga sepakat bahwa bila seorang musafir dalam perjalanannya mampir di suatu masjid yang sedang berlangsung shalat Jumat lalu ikut dalam shalat Jumat itu, maka kewajibannya untuk shalat Dzhuhur menjadi gugur.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah seusai mengerjakan shalat Jumat itu seorang musafir boleh langsung mengerjakan shalat Ashar dengan cara dijama', sebagaimana menjama' antara shalat Dzhuhur dengan shalat Ashar?
Dalam hal ini berkembang perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Jumat sebagaimana shalat Dzhuhur, bisa dijama' dengan shalat Ashar. Sementara sebagian ulama yang lain, dalam hal ini mazhab Al-Hanabilah, berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa shalat Jumat tidak bisa atau tidak boleh dijama' dengan shalat Ashar.
Berikut ini adalah rincian perbedaan pendapat di tengah ulama :
1. Boleh
Yang berpendapat bahwa shalat Jumat boleh dijama' dengan shalat Ashar adalah Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah.
Pendapat mazhab Al-Malikiyah bisa kita temukan tercantum dalam kitab-kitab mazhab tersebut antara lain kitab Syarah Al-Kharsyi wa Hasyiyatu Al-Adwi[1] dan kitab Man'u Al-Jalil[2].
Pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah dapat kita temukan dalam kitab-kitab mazhabnya antara lain kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab[3], kitab Asna Al-Mathalib[4], dan kitab Tuhfatul Habib[5].
Kalau kita telaah secara mendalam apa yang dijadikan sebagai dasar atas pendapat mereka, maka bisa kita jabarkan menjadi beberapa catatan penting, antara lain :
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...