Khutbah Jumat Wajib Berbahasa Arab?
Wed 5 March 2014
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah, perkenankan saya menyampaikan pertanyaan terkait dengan ketentuan di dalam shalat Jumat.
Saya pernah ikut shalat Jumat di suatu daerah di Jawa Barat. Anehnya, sejak awal hingga akhir khutbah, khatib berkhutbah 100% dalam bahasa Arab.
Saya agak kaget dan heran juga melihatnya. Tetapi ada salah seorang teman yang bilang bahwa memang seharusnya khutbah itu disampaikan dalam bahasa Arab. Konon memang seperti itulah seharusnya, sebab khutbah Jumat itu bukan sekedar penyampaian ilmu semata, tetapi juga merupakan ritual ibadah mahdhah sebagai pengganti dua rakaat shalat yang hilang.
Maka saya agak penasaran, apa benar yang dikatakan teman saya itu, bahwa sejatinya khutbah Jumat itu harus menggunakan bahasa Arab?
Mohon penjelasan dari ustadz semoga berkenan. Sebelumnya saya haturkan terima kasih sebesar-besarnya.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang benar apa yang disampaikan oleh teman Anda tentang khutbah berbahasa Arab. Walaupun bukan menjadi ijma' atau pendapat yang mutlak, namun umumnya para fuqaha dari mazhab-mazhab besar berpendapat demikian.
Jumhur ulama dari Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanablah umumnya sepakat mensyaratkan khutbah disampaikan dalam bahasa Arab, setidaknya dalam rukun-rukunnya. Sedangkan selain yang rukun dibolehkan untuk disampaikan dalam bahasa selain Arab, demi untuk bisa dipahami oleh para pendengarnya.
1. Mazhab Al-Malikiyah : Wajib Berbahasa Arab
Mazhab ini mewajibkan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab. Bahkan sampai mengatakan bila di suatu tempat tidak ada satu pun orang yang mampu menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab, walaupun dengan membaca rukun-rukunnya saja, maka gugurlah kewajiban khutbah dan shalat Jumat.
Dan disyaratkan pula khatib memahami apa yang dibacanya dalam bahasa Arab itu, bukan sekedar bisa membunyikan saja. [1]
2. Mazhab Asy-Syafi'iyah : Wajib Berbahasa Arab
Senada dengan mazhab Al-Malikiyah di atas, mazhab Asy-Syafi'iyah juga berfatwa tentang keharusan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab.
Fatwa dalam mazhab ini menyebutkan apabila tidak ada khatib yang mampu menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab, meski hanya rukun-rukunnya saja, maka wajiblah hukumnya bagi khatib tersebut untuk belajar bahasa Arab. Sehingga belajar bahasa Arab itu dalam mazhab ini hukumnya menjadi fardhu kifayah.
Dan apabila tidak seorang pun yang melakukan belajar bahasa Arab, maka semua jamaah ikut berdosa. Dan untuk itu gugurlah kewajiban shalat Jumat dan semua melakukan shalat Dzhuhur saja.[2]
3. Mazhab Al-Hanafiyah : Tidak Wajib Berbahasa Arab
Satu-satunya pendapat yang membolehkan khutbah Jumat disampaikan di luar bahasa Arab hanyalah mazhab Al-Hanafiyah. Dalam hal ini yang dimaksud adalah pendapat imam mazhabnya, yaitu Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah.
Sementara kedua ulama besar di dalam mazhab Al-Hanafiyah, yaitu Muhammad dan Abu Yusuf, justru tidak sepakat dengan pendapat Al-Imam Abu Hanifah, yang sebenarnya adalah imam mereka sendiri.
Lucunya, kedua ulama yang menjadi ikon mazhab Al-Hanafiyah malah cenderung sepakat dengan pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa khutbah Jumat tidak sah apabila tidak menggunakan bahasa Arab, setidaknya pada bagian rukunnya saja.
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Spiritüelبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...
