Kapankah Orang Yang Meninggalkan Shalat Itu Menjadi Kafir?
Sat 28 March 2015
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.Saya pernah mendengar ada hadits yang menyebutkan bahwa batas antara muslim dan kafir itu apabila tidak mengerjakan shalat. Maksudnya bagaimana ya ustadz?
Apakah kalau seorang pernah sekali meninggalkan shalat lantas langsung jadi orang kafir? Ataukah bila tidak shalat terus-terusan? Bagaimana pendapat jumhur ulama dalam masalah ini?
Mohon penjelasan dari ustadz dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Memang benar sekali bahwa ada terdapat beberapa hadits seperti yang Anda tanyakan, yaitu batas antara muslim dengan kafir adalah masalah meninggalkan shalat. Di antara hadits-hadits itu sebagai berikut :
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَركَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan shalat maka telah kafir. (HR. Tirmizy)
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Antara seseorang dan kekafiran adalah shalat (HR. Muslim)
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang senada serta kuat isnadnya. Namun meski demikian, ternyata yang disepakati oleh para ulama bahwa kafirnya ketika mengingkari kewajiban shalat. Kalau masih meyakini kewajibannya meski meninggalkan shalat dengan sengaja, umumnya para ulama tetap tidak mengkafirkan. Hanya beberapa kalangan saja yang berpendapat kafir.
1. Jumhur Ulama : Mengingkari Kewajiban
Jumhur ulama umumnya sepakat mengatakan berpendapat bahwa batas kafirnya adalah ketika seseorang meninggalkan shalat sambil mengingkari kewajiban shalat lima waktu, dan bukan sekedar meninggalkan shalat karena lalai (تهاونا) atau malas (تكاسلا). Dalam bahasa fiqih disebut dengan jahidu ash-shalah (جاحد الصلاة).
Itupun tidak otomatis kafir, tetapi harus dilihat terlebih dahulu, apakah orang itu baru saja masuk Islam, atau dia tumbuh di lingkungan yang sama sekali jahil dari agama, sehingga muncul di dalam pemahamannya bahwa shalat itu bukan sebuah kewajiban.
Untuk bisa sampai kepada status kafir, menurut jumhur ulama ada beberapa ketentuannya, yaitu :
a. Mukallaf
Yang dimaksud dengan mukallaf adalah seseorang secara resmi memeluk agama Islam alias muslim, berakal, sudah baligh dan dalam keadaan dari udzur syar'i seperti haidh & nifas.
b. Ingkar Kewajiban Shalat Lima Waktu
Yang menjadi titik kekafirannya adalah ketika dia mengingkari kewajiban shalat lima waktu di dalam agama Islam. Sebab shalat merupakan pokok agama, bila diingkari maka gugurlah keislaman seseorang.
Dalam hal ini bukan hanya shalat, tetapi ingkar kepada salah satu rukun Islam yang lainnya pun ikut menggugurkan keislaman.
c. Bukan Orang Yang Baru Masuk Islam
Namun para ulama sepakat bahwa bila yang ingkar atas kewajiban shalat itu ternyata orang yang baru saja masuk Islam, maka hal itu dimaklumi. Boleh jadi dia memang belum tahu ajaran Islam secara mendalam, sehingga keingkarannya bukan karena semata-mata menentang melainkan karena ketidak-tahuan.
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Espiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...