Shalat Jama' Qasar dan Batasan Luar Kota
Wed 2 January 2013 | Shalat > Shalat Jama
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz..Saya dititipi pertanyaan dari istri yang saya belum sepenuhnya paham.
Mohon penjelasan serta haditsnya untuk masalah shalat jama' qhasar. Apakah harus dilakukan setelah kita keluar dari tempat kedudukan kita? Terus, boleh nggak dikerjakannya di akhir, misalnya Shalat Dzhuhur sama Ashar dikerjakan pada saat masuk Ashar?
Apa yang dimaksud keluar dari kota kita, batasannya apa ustadz?
Jazakallah
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhSebelum menjawab lebih lanjut, saya ingin menjelaskan dulu bahwa antara jama' dan qashar itu ada dasar penyebab kebolehan yang sama, tetapi juga ada dasar penyebab yang berbeda. Dasar penyebab yang sama adalah karena seseorang bepergian sehingga menjadi berstatus musafir. Ini yang akan kita bicarakan dalam jawaban ini.
Namun perlu juga diketahui, bahwa selain karena safar, jama' saja dan bukan qashar, juga boleh dikerjakan karena sebab yang lain, seperti sakit, hujan, keadaan darurat (force majour), perang, haji dan sebagainya.
1. Shalat Jama' & Qashar Dilakukan Setelah Keluar Dari Tempat Kedudukan
Kalau kita khususkan ruang lingkup pembicaraan kita pada sebab safar atau perjalanan, maka secara syar'i yang disebut safar itu ada batasannya. Salah satunya yang paling utama adalah status musafir itu baru melekat manakala seseorang sudah dan telah bergerak secara pisik meninggalkan tempat berdiamnya.
Para ulama memang berbeda pendapat, apakah batasnya ketika meninggalkan rumah, atau meninggalkan dusun, desa, pagar pembatas kota atau gapura perbatasan antara provinsi. Tetapi intinya, selama masih ada di dalam rumah, seseorang belum berstatus musafir. Mungkin kalau sekedar niat memang sudah tertanam di hati, tetapi status sebagai musafir belum tersemat.
Maka otomatis hukum-hukum yang berlaku buat seorang musafir belum berlaku. Ibarat pengantin yang mau melakukan prosesi akad nikah, baru sah kalau sudah terjadi ijab kabul. Sebaliknya, bila ijab kabul belum terjadi, meski pengantin sudah duduk jejer berdua, hukumnya masih belum suami istri. Mereka belum boleh tidur bareng dan lain-lainnya. Walau pun pertunangan dan lamaran sudah tiga tahun yang lalu.
Begitu juga dengan hukum musafir, baru sah dan berlaku begitu seseorang meninggalkan tempat kediamannya secara fisik. Maka kalau kita mau menjama' shalat Dzhuhr dan Ashar misalnya, belum boleh dilakukan ketika kita masih ada di dalam rumah. Setidak-tidaknya, kita harus keluar dulu dan memulai perjalanan, agar status musafir bisa segera berlaku.
2. Mengerjakan Jama' dan Qashar di Waktu Akhir
Yang namanya menjama' dua waktu shalat tentu boleh dikerjakan di waktu yang manapun, asalkan masih dalam waktu salah satu dari kedua shalat itu. Mau dikerjakan di waktu Dzhuhur boleh, mau dikerjakan di waktu Ashar pun boleh. Keduanya tidak ada bedanya dari sisi pahala dan keutamaan.
Yang penting, ketika kita sengaja tidak shalat Dzhuhur, karena niatnya mau dijamak di waktu Ashar nanti, kita sudah mengganti shalat Dzhuhur itu dengan niat di dalam hati.
Niat? Maksudnya?
Ya, kan harusnya kita shalat Dzhuhur. Tetapi kan kita tinggalkan, lantaran mau dilakukan nanti di waktu Ashar. Nah, ketika kita tinggalkan shalat Dzhuhur, kita harus pasang niat saat itu, bahwa shalat Dzhuhurnya akan saya kerjakan di waktu Ashar nanti. Cuma niat begitu saja, bukan niat pakai lafadz ushalli dan sebagainya.
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...