Khutbah Jumat Harus Bahasa Arab?
Fri 1 December 2006
Pertanyaan :Assalamu Alaikum War. Wab
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan taufiqnya kepada kita semua. Amin.
Saya sudah 1 bulan di Univ. Vienna, Austria, mengikuti short courseselama 3 bulan. Saya menemukan fenomena menarik selama mengikuti shalat Jumat di sini. Setelah khatib menyampaikan khotbah-1 dalam bahasa ARAB, khatib duduk kemudian panitia masjid menyampaikan intisari khotbah tersebut dan atau menyampaikan informasi tentang dunia Islam dalam bahasa Jerman. Sesudah itu khatib berdiri menyampaikan khotbah ke-2.
Saya jadi teringat juga di Indonesia ada beberapa masjid yang khatibnya menyampaikan khotbah dalam bahasa ARAB tapi tanpa terjemahan dengan alasan bahwa Rasulullah SAW menyampaikan khotbahnya dalam bahasa ARAB dan karena khotbah adalah bagian dari shalat jumat (ibadah mahdah) jadi kita tidak boleh merobahnya dalam bahasa Indonesia.
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah dibolehkan panitia atau seseorang menyela khatib pada saat duduk sebelum khotbah kedua, seperti yang dilakukan di sini?
2. Apakah khotbah dalam bahasa ARAB adalah yang paling sesuai dengan syariah Islam dan khotbah dalam bahasa Indonesia adalah termasuk melakukan perubahan terhadap sunnah Rasulullah?
3. Jika khotbah dalam bahasa Arab itu lebih sesuai syariah. Mungkin ada baiknya kita melakukan hal yang sama dengan di sini dan setelah khatib menyampaikan khotbahnya ada yang menyampaikan intisari atau terjemah dari khotbah tersebut kedalam bahasa Indonesia.
4. Selama di sini saya sangat sering menjamak shalat Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya, karena padatnya kegiatan saya di kampus dan berpegang pada hadits yang diriwayatkan oleh (Ibnu Abbas?) bahwa Rasulullah pernah menjamak shalat tanpa ada keadaan yang memaksa beliau shalat jamak. Apakah yang saya lakukan sudah betul dan berapa lama seseorang dibolehkan menjamak shalat?
Demikian dan jadzakallah atas kesediannya untuk menjawab pertanyaan saya.
Wassalam,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya sudah ada ketentuan bahwa saat khatib sedang berkhutbah, maka tidak boleh ada orang yang berbicara, menyela, berkomentar atau apapun pembicaraan lainnya. Meksipun tujuannya untuk menterjemahkan isi khutbah kepada orang yang tidak mengerti isinya.
Larangan itu tetap berlaku bahwa pada saat jeda antara dua khutbah, di mana khatib saat itu melakukan duduk sejenak. Sebab jeda itu bagian dari khutbah. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang berbicara pada hari Jumat sedangkan imam sedang berkhutbah, dia seperti keledai yang membaca kitab. Sedangkan yang berkata, "Diamlah," maka dia tidak mendapat Jumat." (HR Ahmad)
Hadits Abi Hurairah ra. di dalam shahihain marfu', "Bila kamu berkata kepada temanmu: diamlah, pada hari Jumat sementara imam berkhutbah, maka kamu telah sia-sia." (HR Bukhari dan Muslim)
Maka kalau mau diterjemahkan, sebaiknya yang menterjemahkan adalah si khatibnya sendiri. Sehingga termasuk bagian dari khutbah. Tapi seandainya si khatib sama sekali tidak mampu menerjemahkannya, boleh dilakukan oleh orang lain, tetapi setelah khutbahnya selesai.
Haruskah Berkhutbah dengan Bahasa Arab
Memang ada sedikit polemik di masa lalu tentang keharusan berkhutbah Jumat dengan menggunakan bahasa Arab. Sebagian kalangan bersikeras bahwa khutbah Jumat itu harus dilakukan dalam bahasa Arab. Namun sebagian lagi menolaknya.
![](https://img.wattpad.com/cover/197143236-288-k134767.jpg)
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...