6. Pulang Pergi Jakarta Bogor, Bolehkah Menjamak Shalat?

98 1 0
                                    

Pulang Pergi Jakarta Bogor, Bolehkah Menjama' Shalat?

Thu 20 June 2013
Pertanyaan : 

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pak ustadz, jarak Bogor-Jakarta kira-kira kurang dari 88 km. Saya pernah sedang buru-buru, berangkat dari Bogor jam 5-an ke Jakarta untuk keperluan ambil surat dan langsung balik lagi ke Bogor. Kalau dihitung jarak pulang pergi ini kira-kira jadi lebih 88 km. 

Dalam kasus ini bolehkah saya menjamak Maghrib-Isya? Karena keperluan saya di Jakarta sangat sebentar (hanya mengambil surat) dan langsung balik lagi, ataukah harus berhenti dulu sebentar di Jakarta untuk Maghrib? 

Terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Jawaban : 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kebolehan menjama' shalat sebenarnya bukan semata-mata hanya karena perjalanan (safar). Namun ada beberapa faktor lain yang juga membolehkan jama' seperti hujan, perang, keadaan darurat dan seterusnya.

Namun jangan pula diartikan bahwa berarti sedikit-sedikit kita boleh menjama' seenaknya, tanpa ada dasar syariahnya. Tentu sikap ini juga keliru dan fatal akibatnya, karena kita menciptakan bid'ah yang tidak pernah diajarkan Rasulullah SAW. Tidaklah Rasulullah SAW menjama' shalat kecuali memang ada alasan syar'inya.

Safar Sebagai Salah Satu Alasan Kebolehan Menjama' Shalat

Safar atau perjalanan memang salah satu hal yang membolehkan kita untuk menjama' shalat. Namun ada syarat yang harus dipenuhi agar safar itu punya kekuatan syariah. Tidak boleh seseorang mengklaim dirinya sebagai musafir, lalu mengambil keringanan seenaknya sendiri.

1. Jarak Safar Yang Syar'i

Kriteria yang ketiga dari sebuah safar adalah adanya jarak minimal yang harus ditempuh dari wilayah tempat tinggalnya hingga ke tempat tujuannya.

Tidak semua safar membolehkan kita untuk mengqashar shalat. Hanya safar dengan kriteria tertentu saja yang membolehkan kita mengqasharnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menjama' shalat dilihat dari segi batas minimal jarak perjalanan.

a. Jumhur Ulama

Jumhur ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah umumnya sepakat bahwa minimal berjarak empat burud.

Dasar ketentuan minimal empat burud ini ada banyak, di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR. Ad-Daruquthuny)

Selain dalil hadits di atas, dasar dari jarak minimal 4 burud adalah apa yang selalu dilakukan oleh dua ulama besar dari kalangan shahabat, yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma. Mereka berdua tidak pernah mengqashar shalat kecuali bila perjalanan itu berjarak minimal 4 burud. Dan tidak ada yang menentang hal itu dari para shahabat yang lain.

Dalil lainnya adalah apa yang disebutkan oleh Al-Atsram, bahwa Abu Abdillah ditanya,

"Dalam jarak berapa Anda mengqashar shalat?". Beliau menjawab,"Empat burud". Ditanya lagi,"Apakah itu sama dengan jarak perjalanan sehari penuh?". Beliau menjawab,"Tidak, tapi empat burud atau 16 farsakh, yaitu sejauh perjalanan dua hari".

ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang