11. Bagaimana Ketentuan dan Tata Cara Mengqadha Shalat?

6 1 0
                                        

Bagaimana Ketentuan dan Tata Cara Mengqadha' Shalat?

Wed 27 July 2016 | Shalat > Shalat Qadha

Pertanyaan : 

Assalamu 'alaikum wr. wb. 
Ustadz yang dirahmati Allah.

Alhamdulillah saya banyak menemukan pencerahan dengan membaca situs ini. Salah satunya tentang kewajiban mengqadha' shalat. Alhamdulillah dengan bertambahnya ilmu, saya akhirnya sadar bahwa shalat yang terlewat itu tidak cukup hanya didiamkan saja, atau sekedar diganti dengan amal-amal sunnah, tetapi memang harus diganti sebagaimana aslinya.

Hanya saja saya masih punya beberapa pertanyaan lagi. Mohon ustadz berkenan menjawabnya :

1. Kalau mengqadha' shalat Dzhuhur di malam hari, apakah kita disunnahkan mengeraskan bacaan atau tidak?

2. Kalau ada beberapa waktu shalat yang terlewat, apakah sewaktu menggantinya atau mengqadha'nya harus dengan urutan waktu shalatnya?

3. Apakah dalam shalat qadha' juga disunnahkan adzan dan iqamat?

4. Bolehkah mengqadha' shalat dengan berjamaah?

5. Apakah ada kewajiban kita untuk menyegerakan qadha' shalat ataukah boleh ditunda?

Demikian pertanyaan saya, mohon ustadz berkenan menjawabnya. Dan sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih. Semoga jawaban ustadz menjadi amal kebaikan kelak di kemudian hari.

Wassalam

Jawaban : 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang benar sekali bahwa qadha' shalat yang terlewat ini merupakan hal yang telah disepakati oleh seluruh ulama, tanpa kecuali. Dan dalam pelaksanaannya, qadha' shalat ini mempunyai beberapa ketentuan dan aturan, antara lain :

1. Sirr dan Jahr

Shalat lima waktu yang dikerjakan pada waktunya disunnahkan untuk dikeraskan (jahr) bacaannya pada waktu shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh. Sedangkan bacaan pada shalat Dhuhur dan Ashar disunnah untuk dibaca secara lirih (sirr).

Lalu bagimana dengan shalat yang terlewat dan diqadha', apakah jahr dan sir mengikuti asal shalatnya ataukah mengikuti waktu dilaksanakan qadha'? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.

a. Jumhur : Ikut Waktu Asal

Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urusan shalat qadha mengikuti waktu asalnya.

Jadi disunnahkan melirihkan bacaan pada qadha' shalat Dzhuhur dan Ashar, meski keduanya diqadha' pada malam hari. Dan begitu juga sebaliknya, disunnahkan mengeraskan bacaan pada qadha shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh, meski pun ketiganya dilakukan pada siang hari.

b. Asy-Syafi'iyah : Ikut Waktu Qadha'

Sedangkan mazhab Asy-syafi'iyah justru berpendapat sebaliknya dalam urusan jahr dan sirr. Prinsipnya, bacaan qadha' shalat dikeraskan apabila dikerjakan pada malam hari, dan dilirihkan bila dilakukan pada siang hari.

Jadi disunnahkan mengeraskan bacaan pada qadha' shalat Dzhuhur dan Ashar, apabila keduanya diqadha' pada malam hari. Dan begitu juga sebaliknya, disunnahkan melirihkan bacaan pada qadha shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh, bila ketiganya dilakukan pada siang hari.

2. Tertib

Para ulama sepakat bahwa prinsipnya shalat yang terlewat karena terlupa wajib dikerjakan begitu ingat, dan tidak boleh ditunda atau diselingi terlebih dahulu dengan melakukan shalat yang lain.

ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓Cerita yang bikin terobses. Temukan sekarang