Benarkah Jumat Terakhir Ramadhan Waktunya Menqadha Semua Shalat?
Thu 22 June 2017 | Shalat > Shalat Qadha
Pertanyaan :
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA yang dirahmati Allah.
Mohon izin konfirmasi, apa benar postingan yang saya terima terkait dengan shalat qadha pengganti dari semua shalat, yang dilakukan pada hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan. Apakah haditsnya shahih dan bisa diterima? Bagaimana pendapat para ulama fiqih dalam hal ini?
Ini petikan dari postingan itu dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan sholat, tapi tidak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah dihari jum'at terakhir bulan ramadhan sebanyak 4 rok'at dgn 1x tasyahud akhir, tiap roka'at membaca surat Alfatihah 1x, surat Alqodar15x (innaa anzalnaahu fiilailatil qodr seterusnya), surat Alfatihah 1x surat Alkautsar 15x (innaa a'thoinaakalkautsar).
Ada juga yang mengatakan Setiap 1 Rakaat Baca Alfatihah 1 kali + Al Qadr 15 kali + Al kautsar 15 kali.
Sahabat sayyidina Abu Bakar Shiddiq Ra berkata : Aku mendengar baginda Rosululloh bersabda, bahwa sholat tersebut sebagai kafarot/pengganti sholat 400 thn.
Mnurut sahabat sayyidina Ali Krw: Sholat tersebut sebagai kafarot 1000 thn.
Maka bertanyalah sahabat : Umur manusia itu hanya 60thn/100thn, lalu untuk siapa kelebihannya? Baginda Rosul Saw menjawab : Untuk kedua orang tuanya, istrinya, anak2nya, sanakfamilinya, serta orang2 sekeliling masyarakat dilingkungnnya.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Benar sekali beberapa hari belakangan ini menjelang kita mengakhiri Ramadhan telah banyak beredar di sosial media beberapa tulisan terkait dengan Shalat Qadha Jumat Terakhir Ramadhan.
Saya sendiri lalu kebanjiran pertanyaan dari banyak kalangan, yang menanyakan bagaimana menurut hukum fiqihnya, apa benar ada shalat semacam ini.
Inilah akibatnya kalau kita mau berilmu tapi tidak mau berkorban sungguh-sungguh belajar secara serius lewat kuliah atau mengaji kepada guru, tetapi hanya mengandalkan belajar agama lewat sosial media. Kita seringkali menerima postingan yang abal-abal dan tidak jelas asal-usulnya, tidak jelas siapa penulisnya, dan juga tidak jelas kitab-kitab rujukannya.
Masih untung kalau kita yang baca agak kritis, teliti dan mau melakukan konfirmasi. Bayangkan berapa banyak orang yang terima tulisan macam itu, lalu tanpa pikir panjang main sebarkan lagi, viralkan, dan seterusnya.
Ujung-ujungnya saya juga yang kerepotan harus menulis panjang lebar dan memberikan penjelasan sana-sini, buka-buka kitab dan literatur.
Lalu saya coba cari rujukan dan fatwa para ulama tentang masalah shalat semacam ini di kitab-kitab fiqih para ulama yang muktamad dari empat mazhab.
Sayang sekali hasilnya nihil, ternyata mereka tidak pernah menuliskannya, termasuk juga mereka tidak mengakui keberadaannya. Maksudnya, para ulama fiqih tidak mengakui keberadaan shalat macam ini. Entahlah kalau kalangan ahli thariqat tertentu, atau kalau kaum ahli tasawuuf, mungkin mereka sering bicara masalah shalat ini. Tetapi tetap harus dibuktikan dulu, apakah benar mereka juga mengajarkan hal ini.
Lalu saya menemukan setidaknya ada tiga rujukan yang bisa saya catatkan disini untuk menjelaskan kedudukan shalat ini.
1. Al-Imam Asy-Syaukani : Haditsnya Palsu dan Batil
Al-Imam Asy-Syaukani (w. 1250 H), salah satu penyusun kitab hadits abad ke-13 hijiryah, di dalam kitabnya Al-Fawaid Al-Majmu'ah fi Al-Ahadits Al-Maudhu'ah menuliskan tentang hadits ini sebagai berikut :
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...
