19. Bolehkah Menjama' Shalat Karena Sakit?

1 1 0
                                    

Bolehkah Menjama' Shalat Karena Sakit?

Wed 29 January 2014 | Shalat > Shalat Jama

Pertanyaan : 
Assalamualaikum wr wb.

Ustadz yang dirahmati Allah.

Beberapa waktu yang lalu saya tertimpa sakit yang membuat saya agak kesulitan untuk mengerjakan shalat lima waktu. Lalu ada seorang teman mengatakan bahwa kalau kita sedang sakit, katanya shalatnya boleh dijamak saja.

Sebenarnya saya agak ragu-ragu dengan informasi teman saya itu, tetapi berhubung kondisi saya saat itu memang agak parah, sulit sekali untuk bisa mengerjakan shalat, maka akhirnya saya menerima saja penjelasannya. 

Jadi pada saat datang waktu untuk shalat Maghrib, saya tidak mengerjakannya, tetapi saya niat nanti akan saya jamak dengan shalat Isya'.

Untuk itu saya mohon penjelasan ustadz, apakah benar bahwa shalat itu boleh dijamak oleh sebab sakit, sebagaimana yang saya alami.

Jazaakumullah khairan katsira. Terima kasih sebelumnya atas jawaban dari ustadz.

Wassalamualaikum

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Meskipun ada sebagian ulama yang menjadikan sakit sebagai salah satu penyebab dibolehkannya kita menjama' shalat, namun sebagian ulam lain ada yang berpendapat sebaliknya.

Al-Imam An-Nawawi dari mazhab Asy-Syafi'iyyah menyebutkan bahwa sebagian imam berpendapat membolehkan menjama' shalat saat mukim (tidak safar) karena keperluan tapi bukan menjadi kebiasaan[1].

1. Pendapat Yang Membolehkan

Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan jama' karena disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi'iyyah.

Di dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menuliskan bahwa sakit adalah hal yang membolehkan jama' shalat. Syeikh Sayyid Sabiq menukil masalah ini dalam Fiqhussunnah-nya.

Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Ibnu Sirin dan Asyhab dari kalangan Al-Malikiyah. Begitu juga Al-Khattabi menceritakan dari Al-Quffal dan Asysyasyi al-kabir dari kalangan Asy-Syafi'iyyah.

Begitu juga dengan Ibnul Munzir yang menguatkan pendapat dibolehkannya jama' ini dengan perkataan Ibnu Abbas ra, “beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”. 

a. Dalil Al-Quran

Adapun dalil yang mendasari kebolehan jama' shalat karena sakit adalah dalil yang bersifat umum, dimana Allah SWT berfirman :

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj : 78)

لَيْسَ عَلَى الأعْمَى حَرَجٌ وَلا عَلَى الأعْرَجِ حَرَجٌ وَلا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ

Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak bagi orang pincang, tidak bagi orang sakit. (QS. Annur : 61)

b. Dalil Hadits

صَلَّى رَسُول اللَّهِ بِالْمَدِينَةِ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا زَادَ مُسْلِمٌ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu Bahwa Rasulullah SAW di Madinah menjama' shalat Dzhuhur dan Ashar serta menjama' shlat Maghrib dan Isya'. Imam Muslim menambahkan, "Itu dilakukan bukan karena takut atau safar.” (HR. Muslim) 

ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang