Bolehkah Menjamak Shalat Tanpa Sebab Safar, Takut atau Hujan
Sat 7 May 2016 | Shalat > Shalat Jama
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya pernah membaca buku tentang sholat jama\' yang dilakukan Rasulullah SAW tidak dalam berpergian, takut atau hujan. Hadits yang disampaikan, Shohih muslim, Juz 1 No. 1146, 1147 dan 1151.
Bolehkah saya mengambil hadits tersebut pada saat-saat saya sibuk atau yang saya perkirakan bakalan sibuk nantinya sehingga saya lakukan sholat jama\' tersebut?
Bagaimana menurut ustadz?
Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang benar bahwa ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan shalat jamak di Madinah, bukan karena safar, takut atau hujan.
Hadits itu diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim yang teksnya sebagai berikut :
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah SAW menjama' Shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya' di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR. Muslim)
Dari segi sanad hadits itu memang shahih. Tetapi yang jadi masalah adalah dari segi istidlal atau cara menarik kesimpulannya dari segi hukum. Sebagaimana kita tahu, bahwa keshahihan hadits adalah satu hal dan cara menarik kesimpulan hukum adalah hal yang lain.
Kalau hadits di atas disimpulkan secara serampangan bahwa kapan saja kita boleh meninggalkan shalat, toh cuma tinggal dijamak saja, maka kesimpulan ini tentu keliru, sesat dan menyesatkan.
Masak cuma gara-gara sibuk, rapat, meeting, atau alasan-alasan sederhana, lalu kita merasa boleh meninggalkan shalat atau menjamaknya, dengan alasan Rasulullah SAW menjamak shalat tanpa sebab?
Kenapa keliru dan sesat?
Ada beberapa alasan yang menyebabkan kita menyebut pemahaman ini sesat dan menyesatkan. Alasan-alasan itu antara lain adalah :
Alasan Pertama
Ciri yang mudah dikenali terkait perbedaan orang beriman dan orang munafik adalah malas mengerjakan shalat. Orang munafik itu bukan orang kafir yang memang benar-benar tidak mengerjakan shalat. Orang munafik itu kalau mengerjakan shalat, maka dikerjakanlah shalat itu dengan malas, ogah-ogahan dan menundanya hingga lewat waktunya.
Di dalam Al-Quran Allah SWT berfirman :
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat melainkan dengan malas dan tidak menafkahkan mereka, melainkan dengan rasa enggan.(QS. At-TAubah : 54)
Alasan Kedua
Shalat lima waktu juga membedakan antara seorang muslim dengan orang yang kafir. Shalat lima waktu juga merupakan bagian dari rukun Islam.
Perbedaan shalat lima waktu dengan shalat-shalat lainnya adalah bahwa shalat lima waktu adalah ibadah yang sudah ditetapkan waktunya dan pelaksanaannya amat ketat.
Shalat lima waktu berbeda dengan shalat sunnah, yang boleh dikerjakan seenaknya. Kalau lagi sibuk, shalat sunnah boleh digeser-geser pelaksanannya. Bahkan tidak shalat sunnah pun tidak mengapa, karena hukumnya sunnah.
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Espiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...
