Hukum

22 2 0
                                    

Halo, apa kabarnya niiiih?
Oke, malem-malem updet hanya mau memberikan sedikit penyampaian.

Seperti yang kalian ketahui, kalian udah tahu 'kan Syafi'i, Shofia, Syafiq dan Filza mempunyai keterikatan keluarga satu sama lain.

Ayah kandung Syafi'i menikah dengan ibu kandung Shofia .... mereka saudara tiri.

Di dalam kitab Majmu karangan Imam Nawawi, Syarahnya Muhazzab karangan Imam Syafi'i dijelaskan ; saudara tiri, boleh menikah lho.

Naah, jadi, banyak yang bingung kan sama status Shofia dan Syafi'i .... yang mau stay halal tapi belum author konfirmasi ..... bingung, boleh nikah ato nggak antara saudara tiri?

Jawabannya, boleh.

Dengan dalil sebagai berikut ;

Apabila menikah seorang laki-laki, dan laki-laki tersebut mempunyai seorang anak laki-laki. Menikahi (laki-laki tersebut) dengan seorang perempuan yang punya anak perempuan. Boleh bagi anak laki-laki tersebut menikahi anak perempuan tersebut karena nggak ada hubungan darah dan nggak ada hubungan sepersusuan.

 Boleh bagi anak laki-laki tersebut menikahi anak perempuan tersebut karena nggak ada hubungan darah dan nggak ada hubungan sepersusuan

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.


Contoh dari cerita di dalam sini begini :

Qusyairi mempunyai anak bernama Syafi'i. Dania mempunyai anak bernama Shofia. Syafi'i dan Shofia menjadi saudara tiri, boleh mereka menikah.

Btw cerita mereka kan belum sampai nikah juga, jadi aman dong :v. Aamiin aamaan

Hehehe.

Senin, 18 Juli 2022

Btw selamat satu tahun untuk lapak ini

MadSya [Selesai]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang