||||

10.5K 551 3
                                    

Bukan update ... hanya berisi jawaban dari pertanyaan Aryan untuk Aqueena di part sebelumnya.

Pertanyaan ini aku ambil dari 👇🏻

http://hasanuyyun.blogspot.com/2015/09/tanya-jawab-2_2.html?m=1

Sebenarnya mau jelasin di part atas sih, cuman karena udah masuk 3000 word jadi aku putuskan di buat part khusus untuk jawaban dari pertanyaannya ... soalnya takut kepanjangan.

Jadi ...
Jawaban dari pertanyaan pertama tentang apa hukum memberikan mahar berupa seperangkat alat sholat juga ayat Al-Qur'an?

Jawabannya 👇🏻

Untuk hukum mahar bacaan Al-Qur'an. Aku kutip dari isi ceramah buya Yahya di youtube https://youtu.be/BU-FD6l_wJI

Mahar itu berupa sesuatu yang bernilai. Jadi, kalau maharnya adalah mengajarkan ayat Al-qur'an maka sah-sah saja, tapi kalau maharnya hanya ayat Al-Qur'an saja maka maharnya tidak sah. Karena ayat Al-Qur'an yang di lantunkan itu tidak bernilai uang, lain halnya dengan kita mengajarkan ayat Al-Qur'an.

Terus aku juga pernah dengar ceramah ustad Hanan Attaki yang bilang kalau ayat Al-Qur'an itu di jadikan sebagai hadiah saja, bukan sebagai mahar.

Nah, kalau untuk mahar seperangkat alat sholat---dalam artian mukenah, sajadah dan lain sebagainya---ini masuk dalam hal yang berharga. Karena kan mukenah punya nominal juga. Jadi menurut aku sah-sah saja.

Terus untuk, baikkah kita memberikan seperangkat alat sholat sebagai mahar?

Dulu waktu aliyah di pesantren, aku pernah dengar ustad aku bilang. Jika laki-laki memberikan perempuan mahar seperangkat alat sholat, maka si laki-laki bertanggung jawab memastikan si perempuan menjaga sholat lima waktunya. Bahkan waktu MTS aku juga pernah dengar kalimat itu dari ustadz aku.

Jadi menurut aku sendiri nih, tugas suami dalam rumah tangga itu menjadi imam bagi istri dan anak-anaknya. Jadi mahar seperangkat alat sholat itu baik bagi rumah tangga. Toh ... dalam rumah tangga kita tetap harus melestarikan sholat lima waktu dalam keluarga.

Untuk pertanyaan ketiga. Apa konsekuensi memberi mahar seperti itu?

Nah, kalau untuk mahar ayat Al-Qur'an saja tentu ada konsekuensinya. Ya seperti yang aku jelasin di atas tadi, maharnya gak sah.

Untuk seperangkat alat sholat, maharnya sah. Terus untuk konsekuensinya, aku kutip dari perkataan ustadz aku di pesantren dulu. Si laki-laki harus benar-benar memantau sholat si istri, dan si istri yang menerima mahar harus menggunakan itu dalam ibadahnya.

Itu aja. Hihi.

Jika ada kekurangan dan kesalahan kata. Mohon di maafkan. Karena jawaban di atas ini menurut penafsiran aku sendiri.

Jika ada pendapat lain, silahkan tulis di kolom komentar.

Tertanda.
Nurul Fadhilah

HIJRAH [TAMAT]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang