[21] Hukum Menutup Aurat

963 62 9
                                    

Pagi ini, seperti biasanya. Semua santri tampak tengah bersiap untuk memulai kegiatan pembelajaran hari ini.

Bel berbunyi tepat pukul 7 pagi. Kegiatan sekolah pun dimulai. Diadakannya apel pagi, sebagai kegiatan pembuka pada hari Senin ini.

Tak lama setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan menghafal bacaan Al-Qur'an. Tak hanya menghafal, para santri juga diperbolehkan untuk menyetorkan hafalan, bila dirasa sudah mantap dalam menghafalnya.

Jadi dengan begitu, para santri tidak merasa terbebani dalam menghafal. Eits, walaupun diberi kelonggaran waktu dalam menghafal, para santri tetap tak mau menganggap remeh hal tersebut. Mereka tetap sadar diri bahwa tanpa menunggu ustadz ataupun ustadzah untuk menagih hafalan mereka, mereka sudah mau menyetorkannya terlebih dahulu.

Kegiatan hafalan berjalan dengan lancar. Dengan mengucap syukur, para santri dapat menyetorkan hafalan dengan lancar.

Ya, walaupun ada beberapa santri yang memang belum mampu hafal 100%.

Setelah hafalan, kegiatan selanjutnya adalah pembelajaran di kelas. Hari ini, dikelas trio A, akan diadakan persentasi tentang hukum menutup aurat bagi seorang wanita.

Dalam satu kelas yang berjumlah 30 itu, ada 10 kelompok, dimana setiap kelompok beranggotakan 3 orang. Untuk trio A, sudah dipastikan mereka bergabung menjadi 1 kelompok.

Pembagian kelompok selesai, dan kini para santri harus mencari bahan persentasi. Berbekal buku dari perpustakaan dan hp yang mereka bawa.

Mengapa boleh memakai hp? Ya karena pihak pesantren membolehkan para santri untuk membuka hp dan mengakses internet ketika ada tugas dari pengajar dan ketika hari Minggu tiba.

Sekitar 30 menit sudah mereka mencari bahan, ustadzah yang mengajar dan bernama ustadzah Rumi itu segera memanggil salah satu nama anggota kelompok, untuk presentasi bersama kelompoknya.

"Adel dan kelompoknya. Silahkan maju pertama!"

Trio A pun maju untuk mempresentasikan hasil kelompok.

"Bisa dimulai ustadzah?" Tanya Fina.

"Silahkan."

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh." Ucap salam ketiganya.

"Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh." Jawab seluruh penghuni kelas dan ustadzah Rumi.

"Disini, izinkan kami bertiga untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompok kami tentang hukum menutup aurat bagi seorang wanita. Sebelumnya, perkenalkan nama saya Annisa Rahmania nomor absen 5." Kata Nisa selaku moderatornya.

"Perkenalkan nama saya Alfinatul Zahra nomor absen 3."

"Perkenalkan nama saya Adelia Nurul nomor absen 1."

"Kami akan memulai presentasi dengan pembahasan mengenai pengertian aurat dan pembahasan ini akan saya bawakan sendiri. Tapi sebelumnya, saya ingin bertanya adakah yang sudah tau pengertian aurat?" Tanya Nisa.

Semuanya diam membisu seakan tidak tahu.

"Tidak ada yang tahu?" Tanya Nisa sekali lagi.

Diam.

"Baiklah, jadi aurat adalah adalah suatu angggota badan yang tidak boleh di tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. Jadi karena tidak boleh diperlihatkan, maka harus ditutupi. Menutup aurat, hukumnya adalah wajib. Hal ini diperkuat dengan adanya perintah untuk menutup aurat oleh Allah SWT dalam firman-nya :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

The Power of SantriTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang