Datang Menemui Dean

50.1K 2K 40
                                    

Setelah dari rumah Dean, Alvin dan Leoni kembali pulang ke apartemen untuk istirahat.
Leoni langsung duduk di atas tempat tidur yang sudah satu bulan lebih belum di tempati nya.
Apakah berdebu? tentu tidak. Apartemen mereka selalu di bersihkan oleh beberapa pelayan setiap harinya meskipun tidak di tempati.

"Aku nggak tau kalau Dean semenderita itu," gumam Leoni.

"Iya, selama ini Dean sudah berusaha melakukan yang terbaik," balas Alvin memeluk tubuh Leoni.

"Jangan nangis lagi ya, itu mata kamu udah sembab. Kamu harus jaga mata kamu," ucap Alvin.

"Iya," balas Leoni tersenyum kecil.

"Yaudah, kamu istirahat aja ya. Tenangin diri kamu dan coba ikhlas dengan apa yang terjadi," ucap Alvin menenangkan Leoni.

"Temenin aku tidur ya, aku nggak mau kalo pas bangun kamu nggak ada di samping aku," pinta Leoni.

"Iya, aku temenin kamu," balas Alvin tersenyum.

£

Keesokan harinya Alvin dan Leoni datang lagi ke makam Dean.

"Hai Dean, aku datang sama Alvin buat jengukin kamu," ucap Leoni sembari menaburkan beberapa kembang.

"Kamu pasti kesepian ya di sana,"

"Aku minta maaf karena nggak bisa ngertiin perasaan kamu,"

"Dan terimakasih untuk semuanya, terimakasih untuk mata yang yang kamu berikan. Aku pasti menjaganya sebaik mungkin," ucap Leoni.

Alvin mengusap pelan punggung Leoni untuk menenangkannya. Setelah dari menjenguk Dean Alvin dan Leoni datang ke pengadilan untuk mengurus kasus terkait pembullyan yang di alami Leoni.

Terkait dengan bullying di atur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana. penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

Tindakan teman-teman korban bullying  menurut  telah memenuhi unsur pasal tersebut dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat di jatuhkan pidana.

Selain pasal tersebut, para pelaku juga dapat di jerat karena telah menyebarkan kekerasan lewat media elektronik. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun"

Leoni bisa saja memaafkan perlakuan orang-orang yang telah membullynya, namun rasa sakit yang di alami nya tak sebanding dengan semuanya.
Jadi Leoni memutuskan untuk menindak lanjuti kasus bullying itu ke pengadilan supaya mereka kapok dan tidak berasumsi sendiri.

Sementara kasus Dinda dan Rizky di hukum 15 tahun penjara.

Sanksi terhadap percobaan  pembunuhan diatur dalam Pasal 53 Ayat (2) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut : (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

ALLE | PERJODOHAN SMA (END)✔️Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang