menjawab pertanyaan

3.7K 32 0
                                    


Assalamualaikum man teman semuanya disini author cuma mau menjawab pertanyaan yang ada di part 14, tentang larangan shalat setelah mabuk.

Sebenernya author pengen ngejawabnya di bab 14 itu cuma gak tau kenapa author gak bisa komen di kolom komentar,makanya jawabnya disini hhe.

Jadi gini yang saya tau itu kan kalo mabuk atau minum miras itu hukumnya haram dan memang tidak di perbolehkan untuk shalat dalam keadaan mabuk atau seandainya masih ada sisa alkohol dimulut\ditenggorokan.

Dan lagi kata habib jafar Al Hadar menjelaskan hukumnya umat muslim yang menjalankan shalat setelah meminum alkohol atau mabuk-mabukan.

Pasalnya shalat umat muslim yang habis mengonsumsi alkohol tidak akan diterima selama 40 hari ke depan.

Ibadah shalat bisa kembali diterima dengan bertaubat. Cara taubat setelah minum alkohol, yakni dengan mandi taubat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"(Minum alkohol salatnya tidak diterima 40 hari?) Nah benar. Tapi kalau sudah taubat, langsung diterima (salatnya)," ujar Habib Jafar 













Tapi jika misalnya ada kesalahan author minta maaf ya🙏🙏

Dan jika ada yang lebih tau tentang hal ini bisa komentar aja biar bisa diperbaiki

Terimakasih

ARISHATempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang