KPK SHUTDOWN; IBU PERTIWI DARURAT KORUPSI

8 1 0
                                    

KPK Shutdown; Ibu Pertiwi Darurat Korupsi

Oleh: Zainab Ghazali

Indonesia nyaris chaos. Aksi demonstrasi terjadi di berbagai kota dan telah memakan sejumlah korban jiwa. Mulai dari yang luka-luka, hingga korban jiwa.

Aksi ini berawal dari tuntutan terhadap keanehan sejumlah RUU yang tengah dikebut di meja anggota dewan. Salah satunya revisi UU KPK.

Pada Kamis (5/9/2019) Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP Utut Adianto, sepakat merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Dan ini menjadi usul inisiatif DPR RI.

Masalahnya, revisi UU KPK dipandang berpotensi melemahkan peran KPK. Yes, KPK will be shutdown, dan kebayangnya, korupsi pun akan kian merajalela.

Sebagian pihak memang mengkhawatirkan kondisi ini dapat berbuntut pada kian melemahnya perekonomian Indonesia. Karena mereka menganggap, ada hubungan antara tingkat korupsi dengan kegairahan berekonomi.

Anggapan ini sesuai dengan analisis Global Competitiveness Report 2017-2018 yang dirilis oleh World Economic Forum, yang menyatakan bahwa korupsi adalah faktor terpenting yang menyebabkan investor enggan menanamkan modalnya di suatu negara karena biaya ekonominya mahal. Gampang dipahami dong, karena suap menyuap, gratifikasi atau apapun jenis-jenis korupsi, semuanya bertentangan dengan filosofi bisnis yang mengedepankan efisiensi.

Namun anehnya, muncul statement yang justru bertentangan dengan pandangan itu. Moeldoko misalnya bilang, Revisi UU KPK justru diperlukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dikarenakan selama ini KPK menghambat investasi. Pyuhh ....

Tak heran jika M Said Didu sontak greget menanggapi. Katanya, cara pikir ini menunjukkan bahwa indonesia sudah tak lagi berniat membangun pemerintahan yang bersih, karena yang penting pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, statemen Moeldoko itu seakan menunjukkan bahwa indonesia terbuka bagi siapapun pengusaha yang bisa menyogok, sekaligus terbuka bagi pejabat yang siap kongkalikong. Sementara, pengusaha yang tak mau menyogok dan pejabat yang tak mau kongkalikong diminta minggir.

Soal upaya konspirasi pelemahan KPK ini memang sudah dikritisi banyak pihak. Ketua KPK Agus Rahardjo berkomentar bahwa RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo menolak dan tidak menyetujui. Namun anehnya, ketika muncul penolakan, Presiden Jokowi justru terkesan ingin cuci tangan, dengan mengatakan bahwa dia belum membacanya. Padahal, bagaimana bisa, menyetujui tanpa membaca?? Are you sure??

Sedikit me-refresh memori publik, berikut ini diantara poin-poin yang dinilai bisa melemahkan kinerja komisi antirasuah KPK ke depan, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia :

1. Status Pegawai KPK
Tercantum dalam pasal 1 ayat 7, di mana pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara/ASN. Hal ini dikhawatirkan akan membuat kinerja lembaga menurun karena bisa dikontrol oleh pemerintah sebagai pegawai negeri.

2. Proses Penyadapan
Tercantum di pasal 12 B ayat 1, di mana untuk penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. Lalu, terdapat ketentuan juga untuk penyadapan diatur jangka waktunya yakni 3 bulan sebelumnya dan hanya bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya. 

3. Pembentukan Dewan Pengawas
Diatur di pasal 37, di mana komposisinya semula hanya diusulkan oleh Presiden dan dipilih oleh DPR. Namun di versi revisi diminta agar ketua dan anggota dewan pengawas diangkat oleh presiden.

4. Perihal penghentian penyidikan atau SP3
Diatur dalam pasal 40 ayat 1, DPR mengusulkan penghentian penyidikan dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun jika penyidikan tak selesai. Namun presiden mengusulkan memperpanjang menjadi dua tahun. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pun mengkritik, bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Dan menurutnya pula, pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya.

Artinya, dalam hal ini DPR dan pemerintah juga telah membohongi rakyat Indonesia. Ini karena dalam program-program kerja

mereka selalu menyuarakan penguatan KPK. Tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI Masinton Pasaribu mengkaitkan langkah mengajukan revisi UU KPK ini dengan pemilihan pimpinan baru KPK yang rekam jejaknya sangat kontroversial. UU KPK hasil revisi, kata dia, diharapkan bisa digunakan oleh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan mulai menjabat pada Desember 2019. 

Alhasil upaya pelemahan KPK memang bukan sekedar isapan jempol. Terlebih berdasarkan data, anggota DPR/DPRD dan pejabat publik adalah pihak yang paling banyak terjaring OTT dan menjadi objek dakwaan oleh KPK. Apalagi dari partai penguasa, benar-benar pecah rekor deh...

So, tak usah heran, jika fraksi yang bersangkutan justru menjadi pihak yang paling gencar mendukung revisi UU KPK. Dan jika revisi UU KPK benar terjadi, rakyat siap-siap saja melihat negeri ini makin keropos, bahkan kocar-kacir akibat korupsi oleh para tikus berdasi dengan dalih jalan baru untuk mencari rezeki. Alias cara baru mencari nafkah anak istri.

Di kehidupan sekular yang telah begitu jauh menyingkirkan Islam ini, korupsi memang tak ubahnya pekerjaan yang menjanjikan sumber nominal fantastis. Padahal negeri ini berpenduduk mayoritas muslim dan uang korupsi itu jelas-jelas haram. Gimana ga haram, korupsi kan sama dengan maling uang rakyat??

Ironisnya, gencarnya penindakan pejabat pelaku korupsi bukannya menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya agar diri sendiri tidak terperosok. Eh, mereka malah berani mengusik lembaga antikorupsi supaya makin tak bertaji. Ini sih sama saja memandulkan dan membunuh KPK. Targetnya KPK tetap ada, tapi hanya sekedar formalitas saja.

Menuntaskan korupsi memang akan sulit sepanjang landasan kehidupan bernegara ini tegak atas asas sekulerisme dan sistem demokrasi. Karena asas dan sistem ini, lahir dari akal manusia yang punya kepentingan berbeda-beda. Sementara peran agama, disingkirkan ke sudut-sudut mesjid dan ruang-ruangbprivat lainnya.

Berbeda dengan sistem Islam. Keberadaan akidah terus dikondisikan agar melekat pada setiap individu kapanpun dimanapun. Baik di kehidupan privat maupun publik.

Oleh karenanya, keyakinan akan adanya Allah beserta seluruh sifat-sifatNya, keberadaan hari hisab, adanya malaikat pencatat dan lain-lain, akan menjadi self control alias pengawasan melekat yang efektif mengerem perbuatan-perbuatan maksiat. Waskat, pengawasan yangbbenar-benar melekat!

Apalagi ditambah, budaya masyarakat Islam yang kental dengan amar-ma'ruf nahi munkar dan penerapan sistem sanksi yang berat dan berdimensi dunia akhirat akan menjadi alat cegah bagi maraknya kasus-kasus maksiat, termasuk korupsi.

Oleh karenanya, yang harus dilakukan umat ini bukan hanya berjuang menolak revisi UU KPK yang diduga hanya akan makin memuluskan perampokan terhadap negara. Tapi menuntut penerapan sistem yang bisa memunculkan para pemimpin taat syariat dan mencerabut masalah korupsi dr akarnya. Sayang energi, bro and sista!

Mari kita simak sabda Rasul saw : “Sesungguhnya seorang pemimpin itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakang serta berlindung dengannya. Bila ia memerintah untuk takwa kepada Allah azza wa jalla serta bertindak adil, maka ia akan memperoleh pahala. Namun bila ia memerintah dengan selainnya, maka ia akan mendapatkan akibatnya.” (HR Muslim).

Dan Firman Allah SWT: “dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS Al-Maidah [5]: 49).



Semoga bermanfaat.
Jangan lupa vote, comment, dan share. Semoga menjadi amal jariyah kita semua. Aamiin Ya Allah.

DREAM HIGH (UPDATE) Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang