71. Koruptor Dibebaskan Karena Corona?

4 0 0
                                    

Bismillah. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga bermanfaat. Jangan lupa vote ⭐, comment, dan share ya. Semoga menjadi amal jariyah kita semua.
Aamiin Ya Allah.

Pada tulisan kali ini, kita akan membahas tentang penyakit kronis yang memang dari dulu tidak lepas dari pembahasan para intelektual.

Korupsi? Ya benar korupsi, yang seakan-akan tak pernah habis kasusnya malah makin bertambah dan hari ini kemudian kita kaitkan dengan wabah Covid-19.

Baiklah, mari kita mulai dengan fakta terupdate!

Kementerian Hukum dan HAM siap melepas hingga 35 ribu narapidana untuk mencegah penularan virus Corona di lembaga pemasyarakatan yang overkapasitas.

Kebijakan itu merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat melalui teleconference bersama Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020) mengatakan mereka perhitungkan bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, mereka bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas).

Kebijakan ini, disebut Yasonna, sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, pelepasan narapidana itu merujuk pada Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Pihaknya sudah menyatakan ini adalah pelepasan bylaw. Pihaknya meminta kalapas, karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau. Di samping itu, mereka sudah laporkan ke Presiden, dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut.

Wacana pemberian remisi atau pembebasan bersyarat ini bagi para napi koruptor di tengah pandemi Covid-19 menuai polemik.

Sejumlah pihak menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan mencari kesempatan untuk meringankan hukuman para koruptor melalui wacana revisi Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Meski belakangan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang memunculkan wacana tersebut untuk pertama kali, telah mengklarifikasi hal itu.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menilai, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi aturan tersebut, menurutnya Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang, sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99/2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya. dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).

Yasonna memunculkan wacana revisi tersebut seiring dengan rencana pembebasan 30.000 napi lain dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Namun, pembebasan para koruptor itu terhambat oleh keberadaan PP itu. Yasona lalu berencana untuk memberikan asimilasi kepada koruptor berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang melalui revisi PP tersebut.

Alasannya, karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.

Menurut Donald, wacana revisi PP itu bukan kali ini saja dilontarkan Yasonna. Saat Yasona mejabat sebagai Menkumham pada periode pertama, wacana revisi itu telah muncul, yaitu tahun 2015.

Karena itu, Donald menilai, wacana tersebut tidak didasari oleh alasan kemanusiaan, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor. Beliau mngatakan bahwa Kasus corona hanya menjadi momen yang dipakai saja untuk menjadi justifikasi.

DREAM HIGH (UPDATE) Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang