63. Menkominfo : Foto Bugil Tidak Melanggar Hukum?

7 0 0
                                    

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Silahkan vote dan comment.
Semoga menjadi amal jariyah kita semua. Aamiin Ya Allah.


Pornografi dan pornoaksi kembali hangat dibicarakan bermula dari unggahan foto aktris Tara Basro yang menampilkan dirinya tanpa busana di twitter dan di Instagram dia memperlihatkan selulit di paha dan lipatan perutnya.

Lewat foto tersebut, ia mengampanyekan body positivity, mengajak orang untuk mencintai tubuhnya dan percaya dengan diri sendiri.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengatakan apa yang dilakukan Tara Basro sebagai "membangkitkan kepercayaan diri perempuan". "Tidak ada tujuan untuk membangktikan hasrat seksual, tapi tujuannya lebih ke bagaimana perempuan percaya diri terhadap tubuhnya sendiri," ujar Mariana kepada BBC News Indonesia, Kamis (05/03).

Banyak warganet yang merespons positif dan mendukung Tara Basro, bahkan mengunggah foto diri yang juga mengkampanyekan body positivity.
Juru bicara Kemenkominfo Ferdinandus Setu pun sempat berpendapat bahwa unggahan foto itu ada unsur ketelanjangan dan berpontensi melanggar pasal tentang kesusilaan dalam UU ITE.

"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan," ujar Ferdinandus seperti dikutip dari media. Melanggar kesusilaan dapat hukuman 6 tahun penjara. "Foto yang ditampilkan itu, seperti yang tadi saya sampaikan, kami akan segera take down, tapi syukur-syukur sudah di-take down sendiri olehnya," imbuhnya kemudian. Kominfo melalui Jubirnya juga menyatakan unggahan Tara tetap mengandung unsur pornografi dan pornoaksi kendati bagian payudara dan kemaluannya tertutup.

Ancaman jeratan pasal kesusilaan dalam UU ITE itu membuat Tara Basro menghapus foto unggahannya tersebut dari dunia maya.Foto tersebut menghilang dari akun Twitternya sejak Kamis (05/03) pagi.

Namun, pada Kamis (05/03), Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menilai unggahan Tara Basro sebagai bentuk seni dan tidak melanggar pasal kesusilaan dalam ITE.

Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Kemenkominfo sebelumnya yang berpendapat bahwa unggahan foto itu ada unsur ketelanjangan dan berpontensi melanggar pasal kesusilaan di undang-undang ITE.
"Karena apa, seni harus dilihat dari aspeknya masing-masing. Sebagian masyarakat yang pasti merasa ada manfaat karena itu bentuk penghormatan, penghargaan terhadap diri. Tapi sebagian juga bisa melihat juga dikait-kaitkan dengan aturan-aturan yang lain, lalu dipertentangkan," kata Menkominfo.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain lewat akun Twitternya, dia membandingkan kasus foto tanpa busana itu dengan kasus sebelumnya yang juga ramai. "Atas nama seni, foto telanjang dibiarkan, bahkan ada yang mendukung? Terus cadar dan celana cingkrang disebut radikal, atas nama apa? Jika agama hanya dijadikan asesoris KTP, maka kerusakan moral akan dianggap sebagai sebuah kemajuan. Sementara kesholihan menjadi objek bully." kata Tengku dalam akun Twitter.

Pornografi dan pornoaksi atas nama seni adalah tindakan fasad (rusak). Sedangkan pornoaksi yang dilakukan sebagai upaya untuk body shaming tidaklah tepat karena body shaming dihasilkan oleh upaya pem-baku-an ukuran kecantikan sebagaimana yang selama ini dihadirkan oleh media sekuler yang serba bebas, bukan karena kaum wanita yang tidak mencintai tubuhnya.

Kesimpulannya, baik pornoaksi, pornografi, maupun body shaming, semuanya adalah wujud perendahan terhadap kehormatan perempuan
Batasan pornografi dan pornoaksi dalam Islam sejatinya sudah jelas dan terang-benderang sebagaimana disebutkan dalam Alquran. Seluruh tubuh perempuan adalah aurat di hadapan laki-laki nonmahram kecuali muka dan telapak tangan.

Aisyah RA. telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw pun berpaling seraya berkata, "Wahai Asma' sesungguhnya perempuan itu jika telah balig tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya." (HR Muslim).

Jadi, mengunggah foto setengah telanjang atau bahkan telanjang di akun sosial media termasuk aktivitas mengumbar aurat yang itu dilarang oleh syariat Islam. Dalam ranah kehidupan sosial di mana hal itu termasuk pornografi yang berpotensi merusak akhlak dan moral dapat diancam dengan hukuman ta'zir yang dalam kacamata hukum Islam merupakan hak Khalifah untuk mengatur kadar berat/ringannya hukuman.

Semua ini terjadi karena apa?
Pornografi dan pornoaksi adalah penyakit yang mengancam moral dan masalah ini tidak pernah tuntas, apalagi hilang. Ini terjadi karena sikap pemerintah lemah dan sangat lalai dalam upaya menyelamatkan generasi dr kerusakan moral. Flashback saja ke kasus ariel luna cut tari, betapa lemahnya hukum negara kita terhadap penyebar dan pelaku pornografi maupun pornoaksi.

Padahal berdasarkan hasil survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebanyak 97 persen dari 1.600 anak kelas tiga sampai enam SD sudah terpapar pornografi. paling banyak anak-anak terpapar pornografi melalui internet dan games, lagi2 pemerintah kita lalai dalam melakukan pengawasan terhadap konten yang beredar, pemblokiran tidak mempan karena dapat ditembus oleh berbagai aplikasi VPN yang dengan bebas diperoleh. Akhirnya wajar jika kita mempertanyakan ketegasan dan kemampuan pemerintah dalam memberantas pornografi.

Pornografi dan pornoaksi yang semakin banyak terjadi dan menyebar dilatar belakangi kehidupan kita yang senantiasa menuntut materi, baik dari segi ekonomi, sosial dan budaya, sehingga pornografi dan pornoaksi pun dijadikan sebagai jalan penghasil materi.

Gaya hidup yang serba kapitalis, hedon, serba materi dan kehidupan serta aturan negara yang sekuler (mengabaikan agama dr kehidupan)merupakan sumber utama penyebab kerusakan moral dalam seluruh aspek kehidupan.

Semua ini buah kapitalis sekuler yang sedang diterapkan negeri kita, wajar jika sistem kapitalis sekuler bahkan memberikan perlindungan terhadap pornografi dan pornoaksi atas nama ham, seni budaya, selama hal tersebut dapat menghasilkan keuntungan maka kebebasan tersebut akan selalu dilindungi.

Sistem kapitalis akan selalu melindungi paham, penganut dan pelaku tindakan liberal (kebebasan) karena dengan kebebasan yang tanpa batas kapitalis akan semakin berjaya.

Islam sangat mampu memberantas porno, melindungi akal dan jiwa umat, melarang keras pembuat dan penyebar konten pornografi maupun pornoaksi. Islam memerintahkan untuk menutup aurat dengan sempurna: surah An-Nur ayat 31 (perintah mengenakan kerudung) dan surah Al Ahzab ayat 59 (perintah mengenakan jilbab) serta surah Al Ahzab ayat 33 (tidak tabarruj atau berhias secara berlebihan dalam berpakaian atau ber-make up).

Islam telah mengharomkan zina dan yang mendekati zina, sehingga negara wajib mengawasi dan menghilangkan berbagai hal yang menghantarkan kepada zina untuk mencegah kemunkaran, termasuk pornografi dan pornoaksi. Khilafah akan memberi sanksi bagi pezina shg mampu membawa ketakwaan hakiki.

Oleh karena itu marilah kita sadari dan sampaikan kepada saudara kita bahwa selama kita masih menerapkan sistem kapitalis sekuler maka pengrusakan mental dan jiwa generasi (termasuk melalui pornografi dan pornoaksi) akan terus terjadi.

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS Al Maidah ayat 50).

Sumber : Group WA BMI Comunity Palu







Terima kasih telah membaca tulisan ini. Semoga bermanfaat. Jangan lupa vote, comment, dan share. Semoga menjadi amal jariyah kita semua. Aamiin Ya Rabbal 'alamin.

Follow me🤗 Dalle_Dely
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

DREAM HIGH (UPDATE) Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang