73. Bagian 1, Kriminalisasi Aktivis Dakwah Islam?

5 0 0
                                    

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Silahkan vote dan comment.
Semoga menjadi amal jariyah kita semua. Aamiin Ya Allah.


Kriminalisasi ajaran Islam?

Islam Semakin Tersudutkan (lagi).
Upaya kriminalisasi aktivis Islam kembali dilakukan  oleh tirani penguasa negeri. Adalah Ali Bahasyah yang ditangkap pada 30 April lalu bersama tiga temannya.

Ali Baharsyah dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Corona atau Covid-19. (detikcom)

Lebih lanjut dikatakan bahwa pergerakan Ali di media sosial ternyata sudah dipantau pihak polisi sejak tahun 2018. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji menyebut, konten-konten yang diunggah Ali mengandung unsur pidana.

"Tersangka telah dilaporkan atau dimonitoring sejak tahun 2018, berkaitan dengan postingan-postingannya atau pun video-videonya, atau melakukan postingan secara virtualisasi yang mengandung unsur pidana," ujar Himawan.

"Kemudian terus dilakukan monitoring sampai dengan 2019, yang masih melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. (Tahun) 2019 dilakukan pembuatan laporan polisi oleh penyidik," lanjutnya.

Selain ujaran kebencian dan isu SARA, polisi juga menjerat Ali dengan pasal tentang pornografi.

Dari hasil penyelidikan beberapa file yang dimiliki Ali, ditemukan video-video yang mengandung unsur pornografi. "Ditemukan beberapa file yang dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," ungkap Himawan.


Kriminalisasi Islam : Bukti Rezim Tirani Semakin Represif

Terhitung sejak periode pertama rezim Jokowi menguasai negeri, kriminalisasi ulama atau aktivis dakwah islam terus saja mengalami peningkatan kuantitas.

Mulai dari pembubaran Ormas HTI, ancaman pembubaran Ormas FPI, kriminalisasi Habib Rizieq Syihab, bahkan masih banyak lagi.

Hingga sekarang, di tengah carut-marutna dunia melawan wabah, rezim bahkan masih menyempatkan untuk mengkirminalisasi aktivis Islam.

Seakan hal tersebut lebih genting dibanding mengatasi wabah yang semakin menggila.

Rezim cenderung cekatan jika menyangkut ulama/aktivis Islam namun sangat lamban dalam menyikapi hal yang genting.

Dalam keterangannya pada Senin (6/4/2020), Mabes Polri pada pokoknya menjerat Saudara Alimudin Baharsyah (AB) dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kemudian juga Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan ditambahkan pasal berlapis terkait UU Pornografi.

Dalam hal ini, LBH Pelita Umat selaku advokat aktivis Islam mengambil tindakan untuk melawan perilaku semena-mena penguasa.

Dalam keterangan persnya LBH Pelita Umat mengatakan bahwa penangkapan terhadap Saudara Alimudin Baharsyah secara tidak etis.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri juga ikut menangkap tiga orang tanpa status, tanpa surat penangkapan, tanpa surat pemanggilan.

DREAM HIGH (UPDATE) Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang