Ada Apa Dengan Omnibus Law?

3 0 0
                                    

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Silahkan vote dan comment.
Semoga menjadi amal jariyah kita semua. Aamiin Ya Allah.

Akhir-akhir ini kata Omnibus Law banyak dikemukakan oleh jajaran pemerintah. Mulai dari Menteri Keuangan Ibu Sri Muliani sampai Presiden Jokowi memunculkan istilah ini pada saat memberikan usulan untuk memangkas regulasi agar membangkitkan gairah investasi di Indonesia.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi pada kuartal pertama 2019  tumbuh 5,3% menjadi Rp195,1 triliun. Capaian ini menjadi realisasi investasi terendah Indonesia dalam kurun 2014-2019. Meski tumbuh dari kuartal I 2018, namun pertumbuhannya jelas masih jauh dari target yang diharapkan pemerintah.

Soal kepastian hukum ini disebabkan banyaknya regulasi terkait perijinan yang tumpah tindih dan tentu saja bermuara pada lamanya ijin investasi serta biaya tinggi yang sulit diprediksi.

Disharmoni peraturan perundang-undangan terkait perizinan di berbagai sektor, memunculkan gagasan perlunya omnibus law untuk menyelesaikan hambatan perizinan berusaha.

hal ini diperkuat pula oleh pernyataan ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, beliau mengatakan bahwasannya pemerintah harus merombak besar-besaran pasal-pasal terkait perijinan di bidang investasi di 72 undang-undang lewat satu undang-undang baru ( omnibus law), yang tentunya akan punya daya jangkau yang luas.

Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pekan lalu. Demi pertumbuhan ekonomi, Kementerian Perdagangan mendukung penyusunan RUU tersebut. Dukungan dilakukan melalui penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Penyesuaian tersebut meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Dikutip dari situs Kemendag, Kamis (20/2), Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pemangkasan perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan sudah saatnya dilakukan. Sudah saatnya pula pelaku usaha memproses perizinan sesuai indikasi risiko kegiatan usahanya. Menurutnya, regulasi berusaha berbasis risiko dapat memberikan perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan.

Sekarang Pemerintah gencar meyakinkan publik soal omnibus law sebagai solusi jitu pembangunan. Sudah ada dua judul RUU yang disebut-sebut sebagai omnibus law: RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

Sebelum kita jauh berbicara tentang omnibus law, mari kita cari tahu terlebih dahulu definisi atau pengertiam dari omnibus law.

Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak dan lazimnya dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre, atau dunia perfilman yang menggambarkan sebuah film yang terbuat dari kumpulan film pendek.

Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once ; inculding many thing or having varius purposes. Menyesuaikan dengan definisi tersebut jika dikontekskan dengan UU maka dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam dalam berbagai UU, ke-dalam satu UU payung.

Berbeda dengan itu definisi omnibus law adalah “ Undang-undang sapu jagat atau undang-undang omnibus adalah istilah untuk menyebut undang-undang yang mengandung berbagai macam topik yang dimaksudkan untuk memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain yang sebelumnya dianggap bertentangan atau tumpang tindih. (oleh Wikipedia)".

DREAM HIGH (UPDATE) Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang