File 40 : Bukti

4.1K 347 10
                                    

"Baiklah, saudara saksi, apakah saudara mengerti alasan saudara dihadirkan dalam persidangan ini?"

"Mengerti, yang mulia."

"Apa yang saudara mengerti?"

"Terkait barang bukti yang diajukan terdakwa."

"Keterkaitan saudara dengan barang bukti tersebut, apa?"

"Saya adalah orang yang memeriksa bukti-bukti tersebut."

"Bisa dijelaskan bukti yang saudara maksud?"

"Tentu Yang Mulia."

Saksi pun, maju ke depan, memperlihatkan bukti itu. Setelah diperiksa, ia pun dipersilahkan duduk kembali untuk menjelaskan.

"Infus itu kami peroleh dari rumah sakit, sekitar dua hari sesudah kematian korban," jelasnya, "dengan membawa surat perintah, penyidik memerintahkan memeriksanya. Hari itu juga pemeriksaan langsung kami kerjakan. Kebetulan, saya adalah pemimpin laboratorium forensik Distrik 17, tetapi kalau dirasa perkataan saya tidak cukup kuat, kita bisa memanggil saksi yang tertera dalam dokumen untuk memberikan pengakuan!" lanjutnya.

Hakim meraih dokumen yang terlampir, membaca sekilas untuk menemukan nama-nama yang dimaksud. Setelah menemukannya, ia pun, menoleh pada jaksa.

"Apakah pihak penuntut merasa memerlukan saksi tambahan?" Hakim.

"Tidak perlu Yang Mulia!"

Tim jaksa sepakat setelah memeriksa nama-nama yang tertera dalam dokumen.

"Kalau begitu, saksi dipersilahkan melanjutkan laporannya!" hakim.

"Baik Yang Mulia!"

Dokter Fran memperkenalkan diri sekali lagi. Ia juga memperjelas bagaimana bukti itu diperoleh. Mulai dari kedatangan sampel, uji lab, hingga penemuan sidik jari Indah pada empat buah infus. Karena suatu alasan, satu buah infus yang tersisa dibungkus secara terpisah. Ada pula sebuah jam dinding putih yang juga dibungkus plastik steril. Bisa disimpulkan, benda-benda itu adalah bukti yang dimaksud.

"Empat buah infus pertama diambil dari ruang penyakit dalam, sementara satu lagi dari ruang anak, oleh karena itu sengaja kami pisahkan," jelasnya.

"Apakah dia bilang bukti dari pihak terdakwa?"

Pak Subhan berbisik kepada timnya.

"Sepertinya begitu," angguk rekannya, menyodorkan berkas bukti yang diajukan saksi.

Mendengar itu, ia langsung mengangkat tangan meminta izin interupsi. Sambil mempelajari berkas bukti, ia memberikan instruksi agar timnya menyusun pertanyaan. Walaupun dihadirkan sebagai saksi ahli pihak terdakwa, pada dasarnya ia tidak mengetahuinya.

"Silahkan penasihat hukum!" seru hakim.

"Terimakasih Yang Mulia," ucap Pak Subhan, mengambil alih.

Sedikit berdiskusi, Pak Subhan terlebih dahulu menanyakan hal-hal formal. Semisal; kompetensi, pengalaman, hingga latar belakang.

Dokter Fran menjawab dengan tenang, sehingga ia pun, mengarahkan pertanyaan pada rekannya yang sudah menyusun pertanyaan utama.

"Disini tertulis, sidik jari itu milik saudara terdakwa," ujar tim penasihat hukum, "boleh dijelaskan?" lanjutnya.

"Seperti yang saya sebutkan dan disertai barang bukti, demikian adanya, pak," jawab Dokter Fran.

"Apakah bisa disimpulkan, pihak terdakwa mengatakan sebuah kebenaran?"

"Maksudnya?"

"Sebelumnya, terdakwa mengaku memasuki ruang penyakit dalam dan penyakit anak," jelas penasihat hukum, "kalau di dalam infus-infus itu ada sidik jarinya, maka itu artinya apa yang dia katakan itu benar, kan?" lanjutnya.

File 73Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang