GHOST WRITER

145 28 2
                                    

Fenomena platform luar negeri yang menggaji penulis berdasarkan jumlah kata, menciptakan peluang profesi baru yakni ghost writer.

Sebenarnya apa sih ghost writer itu?

Ghost writer atau Penulis bayangan atau penulis siluman adalah penulis profesional yang dibayar untuk menulis buku, artikel, cerita, laporan, atau teks lain yang secara resmi penghargaan atas karya tersebut jatuh kepada orang lain. (Sumber: Wikipedia).

Sebetulnya, salah kah menjadi ghost writer? Jadi, Ghost writer adalah profesi yang sudah lama ada, bahkan pada era buku cetak masih eksis.

Banyak politikus meminta bantuan penulis profesional untuk menulis biografi dirinya dengan mencantumkan nama si politikus sebagai penulis dengan memberikan bayaran sesuai kesepakatan

Profesi ghost writer semakin marak dengan menjamurnya platform menulis dan membaca. Berdasarkan hasil pengamatan saya, Ghost writer pada era platform daring terbagi menjadi:

1. Ghost writer yang menuliskan sinopsis agar diterima di platform.

2. Ghost writer yang menuliskan sebagian cerita

3. Ghost writer yang menuliskan seluruh cerita.

Berdasarkan curhatan penulis, ada platform yang meributkan keberadaan ghost writer ini dengan mengatakannya ilegal atau tidak sah lalu membesarkannya menjadi drama.

Sebenarnya salah atau tidak sih kita membayar seseorang untuk menulis atas nama kita?

Kita cek Undang-undang:

👆 Temans bisa cek sendiri undang-undang di atas

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

👆 Temans bisa cek sendiri undang-undang di atas.

Kita bahas mengenai Hak Cipta, Hak Moral, dan Hak Ekonomi.

Kita bahas mengenai Hak Cipta, Hak Moral, dan Hak Ekonomi

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Setelah membaca ini, paham kan bedanya Hak Cipta, Hak Moral, dan Hak Ekonomi?

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.


Setelah membaca ini, paham kan bedanya Hak Cipta, Hak Moral, dan Hak Ekonomi?

Hak Cipta muncul apabila suatu ciptaan sudah muncul bentuk nyatanya. Misalnya, kita sebagai penulis mikir premis: Vampir jatuh cinta pada manusia biasa sehingga si manusia terpaksa dijadikan vampir agar mereka bisa bersatu.

Premis yang kita pikirkan itu kita emberin ke mana-mana. Lalu ada penulis lain yang menulis novel berdasarkan premis itu, menerbitkan novelnya. Apakah kita sebagai pemilik premis atau ide bisa menggugat? Tentu tidak bisa. Karena premis yang kita emberin ke mana-mana itu tidak diwujudkan secara nyata menjadi sebuah tulisan.

Sampai sini paham ya.

Lalu, bagaimana kalau kita punya premis, kita merancang outline, lalu meminta penulis lain (ghost writer) menulis atas nama kita?

Ada kok di Undang-undang jawabannya.

Ketika kita sebagai perancang mengawasi proses penulisan naskah, maka meskipun bukan kita yang menuliskannya, kita tetap dianggap sebagai Pencipta

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Ketika kita sebagai perancang mengawasi proses penulisan naskah, maka meskipun bukan kita yang menuliskannya, kita tetap dianggap sebagai Pencipta. Jadi apakah Hak Cipta itu jatuh ke tangan kita? Ya, sangat bisa, beserta Hak Ekonominya.

Lihat Pasal 16 ayat (2) huruf e

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Lihat Pasal 16 ayat (2) huruf e. Kalau ada perjanjian tertulis mengenai pengalihan Hak Ekonomi, maka kita sebagai penulis yang mempekerjakam ghost writer dapat menerima bayaran atas karya yang dibuat oleh ghost writer tersebut.

Selain itu, dalam ilmu hukum dikenal istilah Pacta sunt servanda atau agreements must be kept atau janji harus ditepati.

Jika kita membuat perjanjian dengan ghost writer bahwa dia menulis atas nama kita dan kita memberikan bayaran sesuai kesepakatan, maka sah-sah saja nama kita yang tercantum di naskah tersebut. Tidak bisa dikatakan ilegal.

Buat kamu yang menulis di platform yang editornya hobi membuat drama mengenai ghost writer, tolong deh, editornya suruh baca part ini supaya paham hukum sedikit. Jangan sedikit-sedikit ilegal, sedikit-sedikit drama. Nggak capek apa?

Write Without FearTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang