"Pergi dari Indonesia atau kau akan mati menderita." Itu seruan yang mengerikan, tetapi kenapa masih banyak yang bertahan di negeri ini?
Santoso merelakan beasiswanya demi menjadi musuh pemerintah, alhasil ia harus meninggalkan Indonesia. Hanya ada...
Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.
Koran Harian Arah Kamis, 2 Juli 1998── Penjarahan yang dilakukan warga setempat pada toko-toko kawasan Pecinan semakin marak terjadi. Dampak krisis belum usai, namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia—Santoso, justru dikabarkan menggelar pernikahan secara tertutup. Apakah ini aji mumpung sang menteri karena dikabarkan bahwa menteri hukum dan hak asasi tersebut tengah menjalani sanksi dikarenakan sempat membuat kerusuhan pada saat demo dua bulan lalu.
Majalah Tempa Senin, 27 Juli 1998──Dewina Larasati, juru bicara yang digadang-gadang juga menjadi asisten pribadi Santoso mengabarkan bahwa atasannya tersebut kemungkinan besar dapat kembali menduduki kursi menteri setelah ikut berdemo bersama mahasiswa.
"Yang dilakukan Pak Santo ketika berdemo itu memang brutal dan anarkis, tapi banyak pejabat korupsi masih saja diterima kembali menjadi wakil rakyat. Kenapa Pak Santo yang kompeten berhasil memangkas 56 kasus korupsi tidak boleh menjabat lagi? Belum setahun lho beliau menjabat," ujar Dewina saat ditemui di gedung kementrian.
Santoso melenggang masuk ke gedung kejaksaan, setumpuk berkas ada di tangannya. Bunyi bum yang dihasilkan tumpukan berkas kala diletakan di atas meja resepsionis, membuat seorang pria terkejut dan langsung menutup majalah yang ia baca.
"A-Ada yang bisa saya bantu, Pak?" tanya pria yang diketahui resepsionis kejaksaan ini. "Oh, Pak Santoso?" Dibukanya lagi majalah yang barusan ia baca, mencocokan wajah yang terpampang di salah satu halaman majalah dengan pria hadapannya.
"Iya, saya Santoso," jawab Santoso malas. "Saya mau melapor kelanjutan beberapa kasus korupsi. Sebagian sudah melalui penyelidikan oleh kepolisian. Saya juga melampirkan hasil penyelidikannya." Santoso menepuk bangga berkas tebal tersebut. "Saya bisa langsung menemui jaksa?"
"Bapak bawa fotokopi KTP?"
"Hah?"
Resepsionis itu berusaha tersenyum manis. "Syarat pengajuan laporan adalah fotokopi KTP pelapor, surat pengajuan laporan yang ditanda tangani dengan materai—"
"Tunggu," potong Santoso tanpa sadar menyuar rambutnya kesal. "Saya maklum kalau Mas minta saya bawa Kapolda sekalian untuk kesaksian laporan saya, tapi saya nggak habis pikir masih harus bawa fotokopi KTP. Siapa yang buat aturan seperti itu? Biar saya ajukan revisi."
"Nggak sadar apa jabatan lo sekarang apa? Rakyat biasa. Bukan lagi menteri. Lo 'kan kena skors. Nggak punya hak buat revisi aturan apa pun. Ya sebagai rakyat biasa, lo dimintain KTP kalau perlu pelayanan pemerintah." Suara lantang itu mengisi lobi utama gedung kejaksaan. David datang membawa sebuah map yang ia serahkan kepada resepsionis. "Laporan ketiga saya ke sini, jangan kira saya menyerah membuat laporan kasus pertambangan liar."