"Kita lanjutkan materi perkuliahan hari ini," Afka mengintrupsi para mahasiswi untuk fokus pada materi yang akan dia jelaskan di pagi yang cerah ini.
Beberapa minggu telah berlalu dengan cepat, hubungan rumah tangga Nalya dan Afka berjalan dengan baik dan harmonis belakang ini.
Jangan tanyakan masalah malam pertama mereka yah, karena itu telah terjadi 3 minggu yang lalu dan tidak dapat dipublikasi. Biarkan itu menjadi rahasia rumah tangga mereka.
Kalau hubungan suami-istri mereka kemarin terasa hangat dan harmonis, beda cerita lagi dengan hubungan antara mahasiswa dan dosen.
Seperti saat ini misalnya, Nalya yang duduk di bangku paling belakang entah kenapa merasa mengantuk di pagi hari yang cerah, wanita itu memangku dagunya dengan telapak tangan kiri sedangkan tangan kanannya digunakan untuk menulis.
"Asas-asas Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut, 1. Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. 2. Praduga tak bersalah. Maksudnya, setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana, tak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan."
"3. Asas oportunitas, asas ini mengandung arti bahwa wawancara penuntutan menjadi kewenangan kekuasaan penuntut umum atau jaksa. 4. Asas peradilan terbuka untuk umum artinya semua perkara yang diputuskan di pengadilan wajib dinyatakan terbuka kecuali hal-hal tertentu yang harus dinyatakan tertutup. 5. Asas perlakuan sama di depan hakim artinya bahwa di depan pengadilan kedudukan semua orang sama."
"6. Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya. Yaitu, semua putusan dalam persidangan hanya boleh di lakukan oleh hakim.
7. Tersangka dan terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum, berarti setiap terdakwa berhak di dampingi oleh penguasa hukum.
8. Asas akusator dan inkisitor. Akusator mengandung arti memberikan kedudukan sama kepada tersangka terhadap penyidik atau penuntut umum atau hakim, karena semuanya merupakan subyek dari pengadilan tersebut. Sementara asas inkisator yaitu bahwa kedudukan tersangka adalah objek pada pemeriksaan pendahuluan. Dan yang terakhir, 9. asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan."Afka sibuk menjelaskan materi sementara Nalya sibuk dengan mimpi indahnya, ketika tatapan mata Afka tertuju pada Nalya, pria itu menghela nafas panjang dan menatap Laila serta Nindia penuh peringatan agar mereka tak membangunkan Nalya.
Afka berjalan mendekat, dengan perlahan Nindia berpindah tempat memberi ruang untuk Afka. Tepat di sebelah Nalya kini Afka duduk.
"Nalya Adrina Haris Ibrar!" Geram Afka tepat di telinga sebelah kiri Nalya membuat wanita itu dengan cepat membuka mata dan...
"ADA PAK!!" Nalya berteriak sembari mengangkat tangan kanannya membuat teman-temannya tak mampu untuk menahan tawa, Nalya dari awal mereka kenal masih saja sama, suka membuat keributan dalam kelas.
"Apa penjelasan saya seperti dongeng pengantar tidur untuk kamu?" Tanya Afka, seketika tawa yang menyeruak di dalam ruangan ini mendadak berhenti. Suasana berganti menjadi tegang ketika sang dosen kembali ke mejanya meninggalkan Nalya yang duduk termenung dibangkunya.
KAMU SEDANG MEMBACA
Pak Hakim - (ngeselin!)
General FictionKalau kata Nalya, pak Afka itu cocoknya dipanggil pak Hakim. Karena, selain nama tengahnya memang Hakim, pria itu juga selalu menghakiminya dengan tugas dan waktu pengumpulan yang tidak masuk akal. "Pak?" "Kumpulkan tugas makalah kamu besok." "Tapi...