Q51 : Tidak Pantas!

2.8K 290 31
                                    

Bismillahilladzii laa yadhurru ma'asmihii syaiun fil ardhi walaa fissamaai wahuwassamii'ul 'aliim

KEMALAMAN UPDATE HEHEH TAPIII HARI INI DOUBLE UPDATE MWEHEHEH

SISA 5 EPISODE LAGI, YUK SIAPIN HATI :')

TARIK NAFAS DULU YA SEBELUM BACA EPISODE INI

KARENAAA MASIH BANYAK AROMA BWAWAAAAANG

SELAMAT MEMBACA!

Aku relakan dirimu ada dalam penantian yang tak tentu, sebab sejujurnya aku tak mau membuang segala hal indah saat bersamamu

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Aku relakan dirimu ada dalam penantian yang tak tentu, sebab sejujurnya aku tak mau membuang segala hal indah saat bersamamu.

Anggara Ghazi Al-Ahkam

____________________

Terbayang kembali situasi malam eksekusi itu saat penuntut umum bacakan dakwaan. Malam dimana suara peluru bersahutan mengkoyak gendang telinga, saat tumbuhnya kekecewaan dan permusuhan yang lebih besar, ketika yang teranggap kawan berubah menjadi lawan, sahabat yang tewas dalam pengkhianatan, dan malam saat hilangnya kepercayaan. Runtut alurnya.

Lima orang dan satu orang dalam layar terhubung video conference itu menjalani sidang perdana, mereka hanya sanggup menerima diri sebagai terdakwa. Andai hari bersaksi di dunia sama dengan bersaksinya seluruh anggota tubuh di alam kubur, pastilah bukti-bukti itu tidak lagi dibutuhkan. Cukup Allah Yang Maha Tahu.

"Setelah dilakukan otopsi jenazah Adeliana Mauris Simanjuntak sebagaimana yang telah disebutkan. Ditarik kesimpulan sebagai berikut, pada mayat perempuan 25 tahun ditemukan enam luka tembak dengan jenis peluru yang sama. Masing-masing terdapat di bagian betis, dada bagian kanan, kiri, perut atas sebelah kiri, perut bawah dan kepala belakang. Selain dari yang telah disebutkan, tidak ada tanda-tanda kekerasan lain."

"Perbuatan ini adalah fatal karena menyebabkan kematian. Perbuatan terdakwa Anggara Ghazi Al-Ahkam sebagai pemberi komando, dengan anggota Pradika Maheswara, Setya Aditama, M. Izar Kamarudin, Abun Idrus Siahaan, dan Christopher Azmi Nasution, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 359 KUHP."

"Selanjutnya terdakwa Anggara Ghazi Al-Ahkam akan didakwa secara terpisah atas kasus kekerasan terhadap warga sipil."

Antara riuhnya keluarga korban yang datang berbondong-bonding menyaksikan jalannya persidangan, terdapat keluarga terdakwa yang hatinya berdarah-darah mendengar tuntutan. Ibunda dan adik perempuan Abun, bukan main hancurnya menerima kabar putra terbaik yang menggantikan sosok Ayah dalam keluarga harus duduk sebagai terdakwa. Begitupun orangtua dari Dika, Setya, dan Izar yang turut hadir. Bahkan Azmi di rumah sakit masih dengan selang oksigennya.

Jangan pula tanya bagaimana empat orang yang duduk di bangku paling depan. Menyaksikan putra, adik, dan suami kebanggaan terjerat dalam pidana yang tak pernah dibayangkan. Masih mereka yakini, Galintang sebenarnya adalah korban dari ketidakadilan.

QUADRANT : Menjadi Seperempat Bagian TakdirkuTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang