Perkenalkan, nama saya Julian. Saya sama dengan kalian, salah satu orang yang berkecimpung di dunia kreatif. Kegiatan sehari hari saya saat ini lebih fokus ke dunia edukasi. Iya, akhir-akhir ini atau tepatnya 10 tahun belakangan ini saya lebih fokus ke dunia edukasi mengajarkan tentang segala hal yang berkaitan dengan industri kreatif. Mulai dari tekniknya (gambar bikin komik dll) sampai dengan terapannya seperti bagaimana mengurus HAKI, apa itu HAKI, kalo kalian punya IP apa yang harus dilakukan dari segi bisnis kalian harus ngapain saja.
Saya sudah 15 tahun berkecimpung di dunia kreatif berawal dari junior illustrator, lalu naik jadi illustrator hingga akhirnya head creative team. Dan saat ini saya dipercaya untuk memegang jabatan BDM salah satu perusahaan swasta yang bergerak di edukasi di Indonesia.
Oke sekian perkenalan saya. Kemarin sempat ngomong dengan Blanc Et Noir tentang masalah HAKI. Dan kebetulan karena saya sering ikut seminar dari BEKRAF (dulu sebelum bubar) dan dari Dirjen HAKI maka hari ini saya menyanggupi untuk sedikit memberikan informasi yang mungkin bermanfaat dengan industri yang kalian jalanin.
Saya tidak akan banyak kasih materi karena lebih enak pas sesi tanya jawab nanti. Materi yang akan saya berikan seputar HAKI dan cara pengurusan dll. Pokoknya all about HAKI. Dan kenapa sih kita butuh tahu tentang HAKI.
Oke, kita semua tahu HAKI itu kepanjangan dari HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL. Yang artinya adalah Hak yang dipunyai seorang atau sekelompok kreator atas karya buah pikirannya, karya buatan tangannya, dll.
Nah, HAKI itu ada banyak macamnya. Mungkin yang paling sering kita dengar adalah copyright atau hak cipta. Nah, copyright kemarin sudah dibahas sama Blanc Et Noir, tapi kalo nanti ada yang masih belum mudeng gpp tanya saja.
Ada kurang lebih 16 hal yang dilindungin dalam HAKI:
1. Seni pertunjukan
2. Seni rupa
3. Televisi dan Radio
4. Aplikasi Game
5. Arsitektur
6. Desain interior
7. DKV (Desain Komunikasi Visual)
8. Musik
9. Penerbitan
Dan masih banyak lagi.Dalam HAKI ada banyak variabel yang dilindungi. Mulai dari desain rumah, tulisan, lirik lagu, bahkan irama lagu juga bisa (mungkin klo ada pernah dengar kasus sengketa musik gara-gara ada pemusik luar yang merasa salah satu band Indonesia menjiplak irama musik mereka).
Nah, 1 hal yang mungkin pernah kalian dengar adalah IP atau kita semua tahu Intelektual Property saat ini sudah menjadi tambang emas bagi beberapa orang. Namun tidak semua karya / IP bisa dilindungi.
Di dunia penulisan yang sering ditanyakan oleh banyak orang ketika seminar adalah:
"Pak, apakah premis bisa dilindungi?"
Jawabannya "Premis yang terlalu standar tidak akan bisa dilindungi."
Contoh premis yang terlalu standar adalah:
"Seorang laki-laki yang berpetualang dan melawan kejahatan."
Itu premis terlalu standar dan semua orang bisa membuat cerita seperti itu. Premis yang disarankan adalah seperti:
"John, seorang laki-laki dari negeri ende yang berpetualang menemukan bola ende yang terpencar di seluruh dunia."
Nah, itu salah satu premis yang bisa dilindungi.
Oke, anggap saja saya mau membuat buku yang ingin diterbitkan. Apa saja yang harus saya siapkan? Kalau saya seorang novelis atau writter, ada beberapa hal yang harus saya siapkan yaitu:
1. Ide cerita. Saya akan membuat buku apa? Cerita apa? IP saya seperti gimana?
2. Ketika sudah memiliki ide dan sudah menulis kita pasti akan membutuhkan illustrasi. Nah, illustrasi untuk buku kita WAJIB illustrasi sendiri dan BUKAN COMOTAN dari google.
KAMU SEDANG MEMBACA
Celengan Pengetahuan 2
AcakBerisi catatan materi, tips, info, dsb. -> Lanjutan dari Celengan Pengetahuan Cover © to the rightfull owner, from google