Dasar Hukum

222K 14.3K 99
                                    

Pertanyaan :

1. Apakah pernikahan seperti ini sah atau tidak?

Jawabannya sah, secara agama.

Perlu digaris bawahi jika kehadiran mempelai wanita di majelis akad tidak diwajibkan.

Kedua, rukun nikah sendiri ada 5, yaitu ijab qabul, mempelai pria, mempelai wanita, wali, dan dua orang saksi. Akan tetapi, pernikahan tetap dikatakan sah apabila hanya dihadiri oleh wali, mempelai pria dan dua orang saksi, keterangan terdapat dalam kitab kifayatul Akhyar.

2. Apakah bisa seorang wanita dinikahkan tanpa izin darinya?

Jawabannya bisa!

Kenapa? Karena seorang ayah/wali memiliki hak penuh atas anak perempuannya/yang diwalikannya. Dan sebagai yang diwalikan, kita wajib mematuhi setiap keputusan yang diambil oleh wali kita selama tidak melanggar aturan agama, baik kita suka atau pun tidak.

Hanya saja, ada beberapa syarat perwalian ini dilakukan untuk merealisasikan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Lain hal nya jika seorang wali menikahkan tanpa izin dengan orang yang penyakitan, gila, atau orang yang cacat secara agama dengan maksud ‘tertentu’ maka pernikahan itu tidak diperbolehkan.

Perwalian ini biasanya disebut perwalian ijbar (Paksaan).

3. Apakah pernikahan seperti ini ada di dunia nyata?

Jawabannya ada!

Memang untuk di zaman sekarang hal seperti ini akan menimbulkan pro dan kontra, dan tentunya sudah jarang terjadi, terlebih akan bertentangan dengan HAM.

Tetapi, bukan berarti tidak ada. Cerita ini pun awalnya terbentuk karena teringat cerita guru ngaji yang mengatakan bahwa dulu ada seorang perempuan yang tengah mesantren, ketika pulang tiba-tiba dia sudah memiliki seorang suami. Dan saat membaca komentar dari readers, ternyata banyak juga orang-orang yang mengalami hal yang sama, entah itu yang terjadi pada keluarganya, sahabatnya  atau pun orang yang ada di tempat tinggalnya.


Suami Rahasia✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang