48. Jalan Kebahagiaan

1.1K 177 74
                                    

Halooo!!!

Aku update, ya. Tolong ya klik vote sebelum baca. Aku mengingatkan biar kalian nggak lupa. Hehe

Boom comment juga boleh banget, lho.



Siapkan hati untuk baca chapter ini. Pasti yang udah mampir di Karyakarsa udah tahu ya betapa nyeseknya chapter ini karena keputusan Winta. Makasih buat yang udah bela-belain baca duluan di Karyakarsa. Bagi yang nggak sempat ke sana, aku bakal tetep up di Wp, kok. Cuman yang lebih lama aja daripada di Karyakarsa. 







Apakah ini chapter terakhir? Apakah tamat?


💖💖💖











Lima tahun kemudian...

Winta dihadapkan oleh jaksa yang bikin gemas di sidang perkara pidana ini. Sudah berjam-jam dia debat dengan sang jaksa yang kini menatapnya dengan tatapan sengit. Sebagai pengacara yang membela terdakwa, Winta bukan berusaha membebaskan kliennya dari hukuman. Namun, Winta hanya memperjuangkan hak-hak kliennya secara hukum. Meski kliennya bersalah, tapi juga punya hak untuk mendapatkan keadilan. Winta berani memperjuangkan kliennya agar mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Sebelum dilakukan gelar perkata Winta pun telah melakukan riset yang mendetail terlebih dahulu. Winta sudah mempelajari baik-baik hasil laporan penyelidikan dari pihak penyidik dan ahli forensik. Hasilnya memang terdakwa yang menjadi kliennya ini tidak sepenuhnya bersalah. Dia membunuh suaminya karena ingin melindungi anaknya.

"Saudari penasehat hukum, silakan memberikan argumentasi anda!" titah hakim ketua pada Winta dalam persidangan kasus pembunuhan seorang suami yang dilakukan oleh istrinya ini

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.


"Saudari penasehat hukum, silakan memberikan argumentasi anda!" titah hakim ketua pada Winta dalam persidangan kasus pembunuhan seorang suami yang dilakukan oleh istrinya ini. Dalam kasus ini Winta berperan sebagai pengacara dari pihak istri, lebih tepatnya dari pihak terdakwa.

"Yang Mulia, saudari Laras hanyalah seorang ibu dan istri pada umumnya. Laras membunuh suaminya karena suatu alasan kuat dan logis. Suaminya Laras memukuli anaknya yang mengidap down syndrome karena malu. Hanya karena malu mampu membuat suaminya Laras menganiaya anaknya sendiri. Hampir setiap hari suaminya memukuli anaknya yang tidak bersalah. Suaminya juga sering memukuli saudari Laras karena tidak diberikan uang saat meminta uang kepada Laras. Suaminya ini pengangguran yang malas mencari pekerjaan. Laras sudah berusaha membujuk suaminya untuk mencari pekerjaan, tapi suaminya tetap bermalas-malasan dan mengandalkan penghasilan Laras sebagai teller bank. Selama Laras bekerja, suaminya yang pengangguran juga tidak mau mengurus anaknya di rumah."

"Bagaimana, Jaksa Penuntut Umum?"

"Begini, Yang Mulia. Pembunuhan meski pun tidak direncanakan, tetap diatur dalam pasal pasal 359 KUHP. Terdakwa bisa diancam mendapat hukuman penjara paling lama lima tahun. Meski pun tujuan membunuhnya untuk melindungi anaknya, tapi tetap saja ini perbuatan menghilangkan nyawa orang lain." Wening sebagai jaksa masih ngotot dengan pendiriannya.

Young CoupleTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang