👩‍🏫COPYRIGHT?!😣

270 13 0
                                    

©MI CASA

Copyright, plagiat, dah gak asing, kan?

Mari kita bahas copyright.

Tapi, copyright penting gak sih?

Berikut rangkuman versi super singkat, padat dan informatif mengenai hak cipta atau copyright.

🧟‍♀️🧟‍♀️🧟‍♀️

Apa itu hak cipta (copy rights)?

Pembuat semua bentuk karya orisinil secara otomatis berhak atas hak cipta dari karya tersebut; termasuk di dalamnya karya sastra, drama, musik, artistik dan karya intelektual lainnya (puisi, novel, foto, lukisan, patung, lagu, hasil riset, dll).

Singkatnya hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta).

Hasil karya apa saja yang dilindungi hak ciptanya?

🔥tulisan, termasuk juga software komputer (karena ditulis software developer)
🔥musik, termasuk semua kata-kata dan karya tulis di dalamnya
🔥drama, termasuk semua karya musik yang digunakan
gerak pantomim dan koreografi
🔥gambar, grafis dan patung (sculpture)
🔥motion pictures (video dan animasi) dan audiovisual
audio yang direkam (audio recording)
🔥karya arsitektural

Hasil karya apa yang tidak termasuk/dilindungi hak ciptanya?

Tidak semuanya dilindungi hak cipta, berikut kategori hasil karya yang tidak termasuk dilindungi hak cipta:

👩🏻‍🦲ide, prosedur, metode, sistem, proses, konsep, prinsip, penemuan atau peralatan (terkecuali deskripsi, penjelasan, dan ilustrasi dan lainnya yang ditulis dan direkam yang dilindungi hak ciptanya)

👩🏻‍🦲judul, nama, frasa pendek, slogan; daftar bahan pembuat/terkandung (sejumlah judul dan kata dilindungi/diatur penggunaannya oleh merek dagang/trademark jika penggunaannya diasosiasikan dengan produk atau layanan tertentu).

👩🏻‍🦲Hasil karya yang  dalam bentuk tidak baku dan bentuk pengungkapannya nyata, seperti pertunjukan atau pidato yang diimprovisasi yang tidak ditulis atau direkam/dokumentasikan

👩🏻‍🦲Hasil karya yang mengandung informasi yang umum tersedia dan tidak orisinil. Contoh: kalender standar, standar ukuran dan penggaris, daftar tabel berisi dokumen publik dan sumber umum lainnya, dsb.

👩🏻‍🦲Hasil karya yang dihasilkan pemerintah (dalam hal ini pemerintah AS)

Siapa yang memegang hak cipta?

Hak cipta suatu karya secara otomatis menjadi hak dari si pembuat/pencipta begitu hasil karyanya dibuat dalam bentuk baku (fixed form).

Tidak seorang pun selain si pembuat yang bisa mengklaim hak ciptanya, KECUALI si pembuat memberikan izin kepada pihak lain dalam persetujuan tertulis, seperti penerbit buku, perusahaan rekaman.

Berikut ada beberapa kondisi yang sering ditanyakan:

“Works made for hire” artinya sebuah karya yang dibuat oleh pekerja/karyawan yang diupah untuk melakukan pekerjaan tersebut, dalam konteks ini hak cipta jatuh pada perusahaan atau pihak yang memberi pekerjaan.

Pembuat/pencipta terdiri dari dua orang (atau lebih) adalah ketika dua orang atau lebih berkolaborasi membuat sebuah hasil karya, setiap orangnya adalah si pembuat, istilahnya adalah “joint authors” dan hasil karyanya “joint work.”

Kumpulan Materi KepenulisanTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang