Memenuhi permintaaah NadiaNurlaila 😊
#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri: Ta’rifat*al-Waqf (Wakaf) - اَلْوَقْف*
_bagian 1_
Saat ini sedang ramai atau viral dibahas tentang wakaf Umat Islam yang di minta oleh penguasa. Berbagai kalangan ikut bersuara, dari mereka yang berjubah agama namun mendekat ke penguasa, yang selama ini diam saja tidak komentar terkait kezoliman penguasa pada umat islam, namun sekarang mereka menyerukan wakaf nasional.Ada juga ulama yang ikhlas menolak seruan itu, karena wakaf adalah _tauqifi_ dan tidak sepantasnya wakaf dipakai penguasa, justru sebaliknya harusnya penguasa yang _riayah_ melayani rakyatnya bukan sebaliknya.
Sebagian masyarakat juga mengkhawatirkan wakaf umat ini, karena sepanjang sejarah sistem sekuler ini, jangankan uang wakaf, uang boleh ngutang saja dikorupsi, bahkan uang bansos untuk rakyat kecil jelata saja, juga dikorupsi oleh penguasa sistem sekuler ini.
Maka wajar banyak kalangan tidak menyetujuinya, selain melanggar _tauqifi_ juga akan dikorupsi.
Ulama, civitas, akademisi dan netizen menilai bahwa rezim ini tidak tahu malu, mereka memusuhi umat islam dan ajarannya, namun mereka menginginkan uangnya. Rezim dan para buzzer tidak peduli dengan Syariah dan sistem Islamnya, mereka menolak Syariah, jilbab, khilafah, pengelolaan SDA dengan Syariat Islam, dll, namun mereka mengambil uangnya. _”Duh gak tahu malu memang… “_ begitu ujar netizen.
Bahkan banyak berseliweran meme dan kalimat guyonan dari para creator dan comedian yang peduli dengan nasib Umat Islam, mereka menulis misalnya :
_”Habis bansos dan hutang disikat, terbitlah wakaf digasak”_
Atau…
_”Mungkin karena selama ini menzolimi umat islam, sekarang rezim sudah tobat, dan meminta wakaf yang sebesar-besarnya ”_ 🙏🙏🙏🤣🤣🤣
Atau ….
_”MInal Aidzin wal faidzin, mohon wakaf lahir bathin”_ 😁😁😁
Hem… netizen memang creative yah..
Lalu apa sih wakaf itu, beberapa hari ini kita akan bahas detail, _Insya Allah._
*Definisi Wakaf*
Al-waqf-(اَلْوَقْف) berasal dari (وَقَفَ يَقِفُ وَقْفًا) _waqafa–yaqifu–waqf[an]._ bentuk jamaknya (اَوْقَاف)_ awqâf._Secara bahasa ia berati (حَبَّسَ) _habbasa_ (menahan/menghalangi). Al-Quran menyatakan kata (وَقَف) _waqafa_ sebanyak empat kali *(QS ash-Shaffat [37]:24); (QS al-An’am [6]: 27 dan 30; Saba’ [34]:31).* Semuanya dalam makna menahan atau menghalangi.
اُحۡشُرُوا الَّذِيۡنَ ظَلَمُوۡا وَأَزۡوَاجَهُمۡ وَمَا كَانُوۡا يَعۡبُدُوۡنَ ٢٢ مِنۡ دُوۡنِ اللّٰهِ فَاهۡدُوۡهُمۡ اِلٰى صِرَاطِ الۡجَحِيۡمِ ٢٣ وَقِفُوۡهُمۡۖ إِنَّهُمۡ مَّسُۡٔوۡلُوۡنَ ٢٤
_”(kepada malaikat diperintahkan): "Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah. selain Allah; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka. Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.”_ *(QS ash-Shaffat [37]:24).*
Selanjutnya para ulama menggunakan kata (اَلْوَقْف) _al-waqf_ (wakaf) itu untuk menyebut suatu bentuk sedekah yang dinyatakan dan dideskripsikan di dalam hadis, yaitu (صَدَقَة جَارِيَة) _shadaqah jâriyah._
Para fukaha mendefinisikan wakaf (اَلْوَقْف /al-waqf) sebagai: (تَحْبِيْسُ الْاَصْلِ وَتَسْبِيْلُ الثَّمْرَةِ عَلٰي بِرٍّ وَقُرْبَةٍ) _tahbîs al-ashl wa tasbîl ats-tsamrah ‘alâ birr[in] aw qurbat[in]_ (menahan atau menghalangi asal (pokok harta) dan mengalirkan (mendermakan) buah (hasil, manfaat atau kegunaannya) untuk kebaikan atau kerabat). *(Lihat: Musa ibn Ahmad ibn Salim al-Maqdisi Abu an-Naja, Zâd al-Mustaqni’, iv/240, Maktabah an-Nahdhah al-Haditsh, Mekah. tt; Al-Bahuti, Kasyâf al-Qinâ’ ‘an Matn al-Iqnâ’, iv/240-dst, Dar al-Fikr. tt; Ibn Qudamah, ‘Umdah al-Fiqh, i/165-dst, Maktabah ath-Tharfin, Thaif. Tt)*
Maksud dari menahan atau menghalangi tersebut adalah menahan atau menghalangi harta dari kepemilikan oleh seseorang atau suatu pihak, baik yang mewakafkan atau yang lain.
Definisi tersebut digali dari riwayat *Ibn Umar رضي الله عنهما* yang menuturkan bahwa *Umar رضي الله عنه* pernah mendapat harta sangat berharga berupa kebun kurma di Khaibar yang disebut *Tsamghu* dan *Umar رضي الله عنه* ingin menyedekahkannya.
Lalu ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Rasul ﷺ menjawab:
إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا .
_”Jika engaku mau, engkau dapat menahan pokoknya dan bersedekah dengannya”_ *(HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibn Majah, Ahmad)*
Dalam riwayat lain dari *Ibn Umar رضي الله عنهما*, Rasul ﷺ menjawab:
تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُوْرَثُ وَلٰكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ .
_”Bersedekahlah dengan pokoknya; tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwarisi; tetapi hasilnya dibelanjakan.”_ *(HR al-Bukhari).*
Dalam kelanjutan riwayat di atas disebutkan: _”Umar رضي الله عنه lalu bersedekah dengannya untuk jihad fi sabilillah, membebaskan budak, untuk orang-orang miskin, para tamu, ibn sabil dan kaum kerabat. Orang yang mengurusnya tidak mengapa makan darinya secara makruf atau memberi makan temannya, tanpa memilikinya”_ *(HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibn Majah, Ahmad).*
*Hukum Wakaf*
Wakaf hukumnya sunnah sebagai bentuk dari (صَدَقَة جَارِيَة) _shadaqah jâriyah,_ yang pahalanya akan terus mengalir meski pelakunya telah meninggal dunia.اِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ اِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ اِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ .
_”Jika manusia mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak salih yang mendoakannya.”_ *(HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad).*
Sedekah jariah tersebut adalah wakaf. *(Lihat: Abu Thayyib, ‘Awn al-Ma’bûd, viii/62, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, cet. ii.1415; an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, i/90, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi, Beirut, cet. ii. 1392; al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwâdzi, iv/522, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut. tt)*
Para Sahabat رضي الله عنهم sangat memperhatikan wakaf. *Jabir رضي الله عنه* menuturkan bahwa tidak seorang pun dari Sahabat Nabi ﷺ yang memiliki kemampuan kecuali ia mewakafkan hartanya. *(Ibrahim ibn Muhammad ibn Abdullah ibn Muflih, al-Mubdi’, v/312, al-Maktab al-Islami, Beirut. 1400)*
Menurut *Imam Syafii رَحِمَهُ اللهُ,* wakaf dari para Sahabat رضي الله عنهم itu hampir tak terhitung jumlahnya.
Wakaf Nabi ﷺ keluarga Beliau kalangan Ahlul Bait dan dari kaum Muhajirin terkenal luas di Madinah dan Makkah. Lebih dari delapan puluh Sahabat dari kalangan Anshar mewakafkan hartanya dan masih ada. *(Al-Baihaqi, Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar, x/233, Dar al-Wafa’, Mesir, 1412, Yahya Abdurahman,-Ta’rifat Al Waie
والله أعلمُ بالـصـواب
_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
*Silahkan sebarkan dan jadikan amal soleh!*Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.*Alhamdulillah… hanya Allah yang berhak dipuji.*
KAMU SEDANG MEMBACA
Fiqih Islam I
Non-FictionBegitu banyak pemahaman Islam yang belum kita ketahui bahkan mungkin kita tidak pernah mendengarnya, padahal menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslim terutama yang sudah Mukallaf untuk memahami Islam dan menerapkannya Buku ini berisi beberapa pe...