BATAS AKHIR WAKTU SAHUR
Oleh : KH. Muhammad Siddiq al-Jawi
Imam madzhab yang empat berpendapat waktu sahur itu berakhir ketika telah terbit fajar shadiq. Dengan kata lain, waktu sahur berakhir hingga azan Subuh. Dalilnya firman Allah SWT,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
”Dan makan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS Al-Baqarah [2] : 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa makan minum (sahur) masih boleh hingga jelas/terang (tabayyun) bahwa fajar sudah datang.
Yang dimaksud fajar dalam ayat itu adalah fajar shadiq, bukan fajar kadzib. Dalilnya hadis ‘Aisyah ra., dia berkata, ”Janganlah azan Bilal mencegah dari sahur kamu karena dia menyerukan azan pada malam hari. Makan minumlah kamu hingga kamu mendengar azan Ibnu Ummi Maktum karena dia tidak menyerukan azan hingga terbit fajar.” (HR. Bukhari, Muslim, Nasai, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).
Hadis ini menjelaskan Bilal mengumandangkan azan pada malam hari, atau saat terbit fajar kadzib, yaitu munculnya cahaya putih yang memanjang ke arah atas/langit. Sedang Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan saat terbit fajar shadiq, yaitu munculnya cahaya putih ke arah kanan dan kiri, bukan hanya ke arah atas saja.
Berdasarkan hadis ‘Aisyah ra. ini, batas akhir waktu sahur bukan fajar kadzib, melainkan fajar shadiq, yakni saat azan Subuh. Maka dari itu, waktu imsak (sekitar 10 menit sebelum waktu Subuh) bukanlah batas akhir sahur. Sebab batas akhir sahur adalah datangnya fajar shadiq (waktu Subuh), bukan datangnya waktu imsak. Maka jika waktu imsak tiba, makan dan minum untuk sahur masih boleh dan tidak haram.
Walhasil, batas akhir waktu sahur adalah saat azan Subuh. Namun bukan awal azan Subuh, sebab ada dalil yang membolehkan sahur ketika orang mendengar azan Subuh.
Abu Hurairah ra. berkata, ”Rasulullah saw. bersabda, ’Jika seseorang dari kamu mendengar azan (Subuh), sedangkan bejana (air) sedang di tangannya, maka janganlah dia meletakkan bejananya hingga dia menyelesaikan hajatnya darinya [minum].'" (HR. Abu Dawud, Ahmad, Daruquthni, dan Al-Hakim)
Kesimpulannya, batas akhir waktu sahur adalah saat azan Subuh, namun bukan awal azan Subuh, melainkan memanjang hingga akhir azan Subuh. Maka jika azan Subuh masih berkumandang, sahur masih boleh, tidak haram, dan tidak wajib qadha'.
=================
Raih amal shalih dengan menyebarkannya.
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." (HR. Muslim)
KAMU SEDANG MEMBACA
Fiqih Islam I
Não FicçãoBegitu banyak pemahaman Islam yang belum kita ketahui bahkan mungkin kita tidak pernah mendengarnya, padahal menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslim terutama yang sudah Mukallaf untuk memahami Islam dan menerapkannya Buku ini berisi beberapa pe...