Jatah Daging Khusus untuk Panitia/Penjagal

47 5 0
                                    

#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri : _Haji, Qurban, Idul Adha dan Aqiqah _

*Penjagal Qurban Diberi Upah, Bolehkah ?*

*Tanya :* _Assalamu'alaikum… Bolehkah pemotong qurban diberi upah ?_ Ummu Abdullah (Bogor).

*Jawab :*

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ وَبَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

*Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban.*  Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban *(Abdurrahman, 1990).*

Hal itu sesuai hadits Nabi ﷺ dari sahabat *Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه:*

_“...(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu dari padanya (hewan qurban).“_ *(HR. Bukhari dan Muslim)*

Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir.  *(Al Jabari, 1994).*

Nabi ﷺ bersabda :

_“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.”_ *(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)*

والله أعلمُ بالـصـواب

Assosiasi Asatidz Indonesia-Islamic Geographic Institute

🐄🐂🐑🐏🐃🐪🐫🦙🐮🐮🐄🐂🐃🐏🐑🐪🦙🐫

*Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia*
*Atau Panitia Dapat Jatah Khusus, Bolehkah?*

*Tanya:* _Aslm wrwb, Ustadz bolehkah panitia mengambil kambing khusus panitia untuk makan makan, karena diqiyaskan dengan amil dalam zakat_  Hamba Allah-Tangerang (IGI group 16 Akhwat)

*Jawab :*

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ وَبَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari *shohibul qurban/Mudhahhy* dan bukan amil seperti dalam zakat (tentang amil sudah dibahas di seri Ramadhan dan syawal, silahkan minta ke Admin jika baru bergabung).

Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban *sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban.*

Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:
Ardi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Kendro.
Karena tidak bisa ketemu langsung, maka Ardi mengutus Jaelani untuk mengantarkan uang tersebut kepada Kendro.
Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Ardi memberikan sejumlah uang kepada Jaelani.

Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Kendro??
Semua orang akan menjawab:  *“TIDAK  BOLEH,  KARENA  BERARTI  MENGURANGI UANGNYA KENDRO.”*

Status Jaelani pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Ardi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan dengan _aqad wakalah_, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya.

Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia *maka ini tidak diperbolehkan.*

Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan *‘amil qurban’.* Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat.

*Yang benar,* amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan .

Amil adalah wakil Imam/Kholifah dengan _aqad wakalah_ dan sudah diatur khusus zakat yang disebutkan dalam *QS Taubah ayat 60.*

Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari *shohibul qurban/Mudhahhy,* sebagaimana status sahabat *Ali رضي الله عنه* dalam mengurusi qurban Nabi ﷺ . Dan tidak ada riwayat *Ali رضي الله عنه* mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi ﷺ

Hal itu sesuai hadits Nabi ﷺ dari sahabat *Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه* :

_“...(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).“_  *(HR. Bukhari dan Muslim)*

Tapi jika jagal atau panitia qurban termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir.  *(Al Jabari, 1994).*

Nabi ﷺ bersabda :

_“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.”_ *(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)*

والله أعلمُ بالـصـواب
Team Assatidz Islamic Geographic Institute

_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
*Silahkan sebarkan dan jadikan amal soleh!*

Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.

*Alhamdulillah… hanya Allah yang berhak dipuji.*

Fiqih Islam ITempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang