Posisi Hisab dalam Penetuan Awal Romadhon

3K 108 0
                                    

#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri: _Ash-Shawm_ /Puasa

*Posisi Hisab dalam Penentuan Awal Ramadhan*

*Tanya :*
_Ustadz, bagaimanakah posisi hisab dalam penentuan awal bulan Ramadhan?_

*Jawab :*
_Hisab (al-hisab al-falaki)_  adalah perhitungan astronomis yang terkait dengan benda-benda angkasa, seperti bulan, matahari, dll.

Tujuan hisab adalah menentukan berbagai hal yang terkait dengan benda angkasa, termasuk waktu-waktu ibadah, misal : awal bulan qamariyah, waktu shalat, arah kiblat, waktu gerhana matahari, waktu gerhana bulan, dsb.

*Pertanyaannya, dapatkah hisab dijadikan penentu untuk memasuki awal bulan Ramadhan (mengawali puasa)?*

*Ada dua pendapat ulama.*

*Pertama,* pendapat jumhur ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, bahwa hisab *BUKAN* penentu masuknya awal Ramadhan. *(Al-Mabsuth, 3/85; Mawahib Al-Jalil, 3/289; Al-Majmu', 6/289-290; Al-Mughni, 4/338).*

*Kedua,*  pendapat sebagian ulama bahwa hisab *BOLEH* menjadi penentu awal Ramadhan, seperti Mutharrif bin Abdullah Asy-Syakhir (tabi'in), Ibnu Suraij (ulama mazhab Syafii), Ibnu Qutaibah, Syaikh Muhyiddin Ibnul Arabiy, dan lain-lain. *(Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Al-Shiyam, hal. 26; Sami Al-Qudumi, Bayan Hukm Ikhtilaf Al-Mathali' wa Al-Hisab Al-Falaki, hal. 40; Abdul Majid Al-Yahya,  Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar'iyah, hal. 153).*

*Pendapat pertama berdalil* dengan hadis-hadis yang menyebutkan masuknya awal Ramadhan hanyalah dengan rukyatul hilal, bukan dengan hisab.

Misalnya sabda Nabi _Shalallahu Alaihi wa Sallam_ 

_"Berpuasalah kamu karena melihat dia [hilal] dan berbukalah (berhari raya) kamu karena melihat dia [hilal]."_  *(HR Bukhari no 1776, Muslim no 1809, At-Tirmidzi no 624, An-Nasa'i no 2087).

Hadis ini dengan jelas menunjukkan penentuan awal Ramadhan hanya dilakukan dengan _rukyatul hilal_  (pengamatan bulan sabit) baik dengan mata telanjang _(bil 'ain al-bashariyah)_  maupun dengan alat pembesar/pendekat, semisal teleskop. *Jadi, penentuan awal Ramadhan tidak dapat dengan hisab.*

Sedang pendapat kedua berdalil antara lain dengan hadis Nabi _Shalallahu Alaihi wa Sallam_ 

_”Janganlah kamu berpuasa hingga kamu melihat hilal, dan janganlah kamu berbuka hingga kamu melihat hilal. Jika pandanganmu terhalang mendung, maka perkirakanlah dia (faqduru lahu)."_  *(HR Bukhari dan Muslim).*

Menurut pendapat kedua, sabda Nabi _Shalallahu Alaihi wa Sallam_   _faqduru lahu_  (perkirakanlah hilal ketika tidak terlihat), artinya adalah  _"perkirakanlah hilal itu dengan ilmu hisab." (faqduru dzalika bi hisab manazil al-qamar)._  *(Abdul Majid Al-Yahya, Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar'iyah, hal. 153).*

*Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama.*
Alasannya,  sabda Nabi _"perkirakanlah" (faqduru lahu),_  artinya yang tepat bukanlah _"hitunglah dengan ilmu hisab",_ *melainkan* _"sempurnakanlah bilangannya hingga 30 hari"_ sebagaimana disebutkan dalam hadis lain.

Memang hadits _faqduru lahu ini mujmal_ (bermakna global), sehingga dapat ditafsirkan _"perkirakanlah dengan hisab"._

*Namun* terdapat hadits lain yang _mubayyan (mufassar),_ yakni bermakna terang/gamblang sehingga dapat menjelaskan maksud hadits yang mujmal.

*Menurut ilmu ushul fiqih,* makna yang mujmal _(faqduruu lah),_ hendaknya diartikan berdasarkan hadits yang _mubayyan._

Jadi hadits _faqduruulah_ artinya adalah  _fa-akmiluu al-iddah_ (sempurnakanlah bilangan bulan), bukan  _fahsubuu_ (hisablah).

*Kesimpulannya,* yang menjadi penentu masuknya awal Ramadhan adalah rukyatul hilal saja, bukan hisab.

_WalLâh a’lam bi ash-shawâb_ []
KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi

_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_

Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.
*Alhamdulillah… hanya Allah yang berhak dipuji.*

Fiqih Islam ITempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang